Berulang Kali Mahasiswa Sumedang Edarkan Ganja di Circle Mapala

Berulang Kali Mahasiswa Sumedang Edarkan Ganja di Circle Mapala

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 24 Sep 2022 07:44 WIB
Polres Jakbar menangkap mahasiswa Sumedang terkait kasus ganja
Foto: Polres Jakbar menangkap mahasiswa Sumedang jual ganja di Kampus (Silvia Ng/detikcom)
Jakarta -

Mahasiswa di sebuah universitas negeri di Sumedang, Jawa Barat, ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Tersangka, pemuda inisial TNR (26) ditangkap karena mengedarkan ganja.

TNR ditangkap di kantor jasa ekspedisi di Jl Raya Tanjungsari, Sumedang, Jawa Barat, saat menerima paket 30 Agustus 2022. Dari tangan tersangka disita barang bukti 551 gram ganja dalam 12 paket kemasan.

Awal Mula Penangkapan

Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menjelaskan awalnya Timsus 4 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menerima informasi adanya pengiriman ganja melalui jaksa ekspedisi dari Aceh ke Sumedang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Timsus Unit 4 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dipimpin AKP Eko Adi Setiawan kemudian berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi. Polisi kemudian melakukan delivery controlled terhadap paket yang disamarkan dengan bungkus kopi, hingga akhirnya menangkap tersangka TNR di Jl Raya Jatinangor, Sumedang.

"Paket ganja tersebut dikirim dari Aceh dengan penerima berinisial ALF (DPO)," kata Akmal, dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (23/9/2022).

ADVERTISEMENT

Ganja Didapat dari DPO

Akmal mengatakan tersangka TNR ini mengedarkan ganja kepada mahasiswa di lingkungan kampusnya. Sementara TNR mengaku mendapatkan ganja tersebut melalui temannya, ALX (DPO).

"Kemudian dikemas dalam paket lalu dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi dengan menggunakan identitas penerima yang sudah tersangka TNR tentukan," tuturnya.

Polisi tengah memburu dua orang mahasiswa pecinta alam yang terlibat kasus ini, yakni ALF, yang berperan sebagai penjual, dan ALX, yang merupakan perantara.

"Saat ini untuk ALF sebagai penjual dan penyedia sedang kita buru dan juga terhadap ALX perantara masih kita cari juga," ujar Wakasat Narkoba Polres Metro Jakbar Kompol Arif Purnama Oktora.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya....

Simak juga 'Luhut Ngobrol dengan Rocky Gerung soal Ambisi Jadi Presiden':

[Gambas:Video 20detik]



Edarkan Ganja di Lingkungan Mapala

Polisi mengatakan TNR tak hanya pemakai, tetapi dia juga pengedar. Ganja diedarkan di lingkungan Mapala.

"Awalnya (TNR) pengguna biasa ada barang dia gunakan, tapi yang bersangkutan melihat temannya membutuhkan, jadi peluang yang bersangkutan memesan bukan untuk diri sendiri saja," ungkap Akmal.

TNR mengedarkan ganja di lingkungan kampus. Dia menjual kepada temannya sesama mahasiswa pecinta alam (mapala).

"TNR mengedarkan ke rekan-rekannya satu organisasi yang bergerak di pencinta alam di circle-nya," kata Akmal.

Barang haram itu diketahui dibeli oleh TNR lewat transaksi online yang dikirim dengan tujuan kampus, tepatnya ke organisasi mapala tersebut. Lantas ganja itu dijual ke teman-teman mapala tersangka dengan harga hingga Rp 300 ribu.

"Sementara hasil pendalaman, (dijual) ke circle-nya sendiri tadi, (dengan) harga Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu," tutur dia.

Transaksi Keempat Kalinya

Sementara itu, Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Arif Purnama Oktora mengatakan ini adalah keempat kalinya tersangka melakukan pembelian ganja via online yang dikirim dari Aceh. Tersangka diduga merasa aman lantaran tiga aksi sebelumnya tidak terungkap.

"Ternyata, dari pendalaman, TNR ini sudah tiga kali melakukan transaksi via online, ini yang keempat. Yang bersangkutan mungkin sebelumnya merasa aman (sehingga melakukan lagi)," kata Arif.

Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap TNR dan hasilnya positif narkoba. Atas perbuatannya itu, TNR ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,(1 Milyar) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,(10 Milyar).

Halaman 2 dari 2
(mei/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads