Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap mahasiswa berinisial TNR (24), yang merupakan pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis ganja. Polisi mengatakan tersangka melakukan transaksi jual beli dalam lingkungan kegiatan mahasiswa pencinta lingkungan alam (mapala) di salah satu perguruan tinggi negeri di Sumedang, Jawa Barat.
"TNR mengedarkan ke rekan-rekannya satu organisasi yang bergerak di pencinta alam di circle-nya," kata Kasatres Narkoba Polres Jakarta Barat Akmal dalam jumpa pers, Jumat (23/9/2022).
Barang haram itu diketahui dibeli oleh TNR lewat transaksi online yang dikirim dengan tujuan kampus, tepatnya ke organisasi mapala tersebut. Lantas ganja itu dijual ke teman-teman mapala tersangka dengan harga hingga Rp 300 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara hasil pendalaman, (dijual) ke circle-nya sendiri tadi, (dengan) harga Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu," tutur dia.
Sementara itu, Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Arif Purnama Oktora mengatakan ini adalah keempat kalinya tersangka melakukan pembelian ganja via online yang dikirim dari Aceh. Tersangka diduga merasa aman lantaran tiga aksi sebelumnya tidak terungkap.
"Ternyata, dari pendalaman, TNR ini sudah tiga kali melakukan transaksi via online, ini yang keempat. Yang bersangkutan mungkin sebelumnya merasa aman (sehingga melakukan lagi)," kata Arif.
Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap TNR dan hasilnya positif narkoba. Polisi tengah memburu dua orang mahasiswa pecinta alam yang terlibat kasus ini, yakni ALF, yang berperan sebagai penjual, dan ALX, yang merupakan perantara.