Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan AKBP Dalizon Kembali Ditunda

Prima Syahbana - detikNews
Rabu, 21 Sep 2022 13:23 WIB
Sidang tuntutan AKBP Dalizon di PN Tipikor Palembang kembali ditunda.`(Prima Syahbana/detikSumut)
Palembang -

Sidang tuntutan AKBP Dalizon, terdakwa kasus suap Rp 10 miliar di Dinas PUPR Musi Banyuasin, kembali ditunda. Penundaan untuk kedua kalinya ini dilakukan karena JPU Kejaksaan Agung belum siap membacakan tuntutan.

Diketahui, sidang dengan agenda tuntutan itu awalnya dijadwalkan akan berlangsung pada hari ini pukul 09.00 WIB di PN Tipikor Palembang. Namun para hakim yang baru berkumpul di Pukul 10.00 WIB memutuskan bahwa sidang ditunda pada Senin (26/9/2022), pekan depan.

Menurut hakim, penundaan itu karena jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung menyatakan belum siap. Majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu meminta JPU tidak lagi menunda dan segera menyampaikan pembacaan tuntutan pada Senin mendatang.

"Meminta kepada penuntut umum tuntutan terhadap terhadap terdakwa Dalizon harus dibacakan pada hari Senin, tanggal 26 dan tidak bisa di tunda lagi karena perkara ini di tanggal 19 bulan depan (19/10) harus putus," tegas hakim, seperti dilansir detikSumut, Rabu (21/9/2022).

Mendengar keputusan Hakim tersebut, JPU hanya menjawab dengan memaklumi dan menyatakan bersedia.

"Iya baik, Yang Mulia," singkat JPU.

Sementara tim JPU ketika diwawancarai memilih bungkam dan langsung meninggalkan ruang sidang.

Polda Sumsel Tepis AKBP Dalizon soal Setoran Rp 500 Juta Setiap Bulan

Polda Sumsel menyatakan tidak pernah menerima aliran uang atau dalam bentuk apa pun yang diduga sebagai suap dan semacamnya atas proses penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Pernyataan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi untuk merespons kesaksian terdakwa mantan Kepala Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dalizon.

AKBP Dalizon menyampaikan kesaksiannya itu dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap dari proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019 di Pengadilan Negeri Tipikor kota setempat beberapa waktu lalu.

"Saya tegaskan bahwa Polda Sumsel tidak pernah menerima pembagian/aliran setoran uang Rp 300 juta-500 juta seperti yang disampaikan oleh yang bersangkutan (terdakwa Dalizon), karena Polda Sumsel ini bekerja sesuai dengan asas profesionalisme," kata Supriadi didampingi Kepala Subbid Penmas Bidang Humas Polda Sumsel AKBP Erlangga kepada wartawan di Palembang, dilansir Antara, Senin (12/9/2022).

Baca selengkapnya di sini dan di sini.

Lihat juga video 'KPK Beberkan Konstruksi Perkara Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex Noerdin':




(idh/idh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork