IPW Minta Kabareskrim Tindak Lanjuti Pengakuan AKBP Dalizon

IPW Minta Kabareskrim Tindak Lanjuti Pengakuan AKBP Dalizon

Audrey Santoso - detikNews
Senin, 12 Sep 2022 14:01 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto (Foto: dok. Bareskrim)
Foto: Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (dok. Bareskrim)
Jakarta -

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kabareskrim Polri Komjen Agus Adrianto bersikap terbuka dalam menanggapi 'nyanyian' mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur AKBP Dalizon di sidang kasus korupsi proyek PUPR Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Dalam persidangan, AKBP Dalizon menyebut mantan Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Anton Setiawan turut menerima suap.

"Transparan dan membuka kepada publik kasus Kombes Anton Setiawan yang terlibat dalam penerimaan aliran dana dari terdakwa AKBP Dalizon dalam kasus gratifikasi dan pemerasan proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Senin (12/9/2022).

IPW mengacu pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut suap Rp 10 miliar diterima AKBP Dalizon untuk menutup pengusutan dugaan korupsi pada proyek PUPR tersebut. Saat menangani perkara ini, Dalizon selaku Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sumsel, dan Kombes Anton merupakan atasannya langsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari Rp10 miliar itu, Rp 4,750 miliar diberikan terdakwa ke rekannya AS secara bertahap. Kemudian Rp 5,250 miliar digunakan terdakwa untuk tambahan membeli rumah senilai Rp1,5 miliar, tukar tambah mobil Rp300 juta, membeli 1 unit mobil sedan Honda Civic Rp400 juta, termasuk tabungan dan deposito rekening istri terdakwa senilai Rp1,4 miliar," papar Sugeng, mengutip keterangan JPU Kejaksaan Agung Ichwan Siregar dan Asep saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang.

IPW juga menilai pengakuan AKBP Dalizon yang menyetor Rp 500 juta per bulan ke Kombes Anton harus didalami benar atau tidaknya. IPW menyampaikan pengakuan AKBP Dalizon disorot publik karena viral di media sosial.

ADVERTISEMENT

"Bahkan, dalam persidangan Rabu (7 September 2022), AKBP Dalizon mengaku setiap bulan menyetor Rp 500 juta per bulan ke Kombes Anton Seriawan. Pengakuan Dalizon ini menjadi viral di media sosial. Dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 sendiri, Kombes Anton Setiawan tidak pernah hadir. Pasalnya, JPU tidak pernah memaksa Kombes Anton Setiawan untuk menjadi saksi di persidangan," ungkap Sugeng.

IPW menilai AKBP Dalizon hanya dijadikan korban oleh institusi. Sementara, lanjut Sugeng, Kombes Anton Setiawan dilindungi oleh Bareskrim Polri dari persoalan hukum.

"Padahal, dalam kasus tersebut jelas ada persekongkolan jahat yang tidak hanya melibatkan AKBP Dalizon. Hal ini sangat jelas terlihat karena penanganan perkara tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri. Artinya, dalam melakukan penyidikan, para penyidik dan pimpinan di Bareskrim tahu kalau nama Kombes Anton Setiawan muncul dalam pemeriksaan. Namun keterlibatannya diabaikan dan tidak dijadikan tersangka," ucap Sugeng.

Lihat juga video 'Ramai-ramai Rombongan Napi Korupsi Keluar Bui Usai Dapat Remisi':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

IPW mengaku melihat jelas benang merah aliran dana AKBP Dalizon ke Kombes Anton. Dia berharap Bareskrim tak melindungi terduga pelaku tindak pidana korupsi.

"Padahal, kalau ditelusuri secara materiil dengan apa yang diungkap dalam dakwaan Jaksa penuntut umum, terang benderang ada aliran dana gratifikasi ke Kombes Anton Setiawan. Benang merah itu sangat terlihat jelas bahwa korupsi yang terjadi bukan hanya melibatkan AKBP Dalizon saja," tutur Sugeng.

Sugeng mengatakan Kombes Anton Setiawan kini berdinas di Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. "Sudah seharusnya, pimpinan Polri tidak lagi melindungi anggota Polri yang melakukan penyimpangan-penyimpangan. Hal ini untuk mewujudkan institusi Polri bebas dari segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan," pungkas Sugeng.

Suap untuk AKBP Dalizon untuk 'Amankan' Kasus

Sebelumnya diberitakan nama mantan Dirreskrimsus Polda Sumatera Selatan Kombes Anton Setiawan kembali disebut menerima suap Rp 2,5 miliar. Uang yang disimpan dalam kardus itu diberikan oleh anak buah Anton, AKBP Dalizon.

Hal itu terungkap dalam persidangan AKBP Dalizon yang menjadi terdakwa, saat menjabat Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel di kasus suap PUPR Musi Banyuasin. Kasus ini juga telah menjerat Bupati Muba nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin yang divonis 6 tahun penjara.

Awalnya, AKBP Dalizon disebut telah menerima suap Rp 10 miliar dari penyuap Dodi Reza dan mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori. Uang itu disebut digunakan untuk pengamanan seluruh proyek yang ada di instansi tersebut.

"Terdakwa Dalizon, juga meminta persen dari seluruh proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019. Jika uang tidak diberikan maka, terdakwa mengancam kasusnya akan naik ke dalam tahap penyidikan," kata JPU Kejaksaan Agung RI menyampaikan dakwaannya dalam persidangan di PN Tipikor Palembang, Jumat (10/6).

AKBP Dalizon usai sidangFoto: AKBP Dalizon usai sidang (Prima/detikSumut)

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Uang tersebut berada di dalam dua kardus dan diterima Dalizon di kediamannya di kawasan Grand Garden, Palembang. Kemudian di saat itulah nama Kombes Anton Setiawan muncul, di mana uang itu juga disebut diberikan Dalizon kepada Anton Rp 4,75 miliar. Pemberian itu antara anak buah dan atasan, karena saat itu Dalizon merupakan Kasubdit yang merupakan bawahan Anton sebagai Direktur di Direktorat tersebut.

Tak sampai di situ, saat sidang lanjutan Rabu (3/8) kemarin, nama Anton disebut kembali dengan pernyataan serupa. Tapi kali ini yang menyebutnya menerima uang adalah istri Dalizon, Dwi Septiani.

Kepada Majelis hakim di persidangan, Dwi mengakui sempat mengangkut uang dalam kardus yang akan diberikan suaminya kepada Anton. Hal itu ia lakukan atas dasar permintaan suaminya.

Kardus berisi uang itu, dari dalam mobil diangkut Dwi ke dalam rumahnya. Dari keterangan Dalizon, kata dia, uang itu akan diberikan ke Kombes Anton dan sejumlah rekan.

Sidang kasus dugaan suap terdakwa AKBP Dalizon di PN Tipikor Palembang. Foto. Prima Syahbana/detikSumutFoto: Sidang kasus dugaan suap terdakwa AKBP Dalizon di PN Tipikor Palembang. Foto. Prima Syahbana/detikSumut

"Kardus yang terbuka isinya uang pecahan Rp 100 ribu, kata suami saya totalnya Rp 2,5 miliar. Untuk kardus yang lain juga isinya uang, kata suami saya untuk Pak Anton Setiawan dan kawan-kawan," kata Dwi dalam persidangan, Rabu (3/8), kemarin.

Bahkan, menurut Dwi, ia sempat bertanya ke Dalizon kenapa uang itu bisa sampai dibawa ke rumahnya. Padahal, katanya, kan sudah jelas uang itu ditujukan untuk siapa. "Dijawab sama suami saya, tunggu perintah Pak Anton dulu, kapan uang ini digeser," ungkapnya.

Kombes Anton Bantah Terima Uang

Diketahui, BAP Kombes Anton dibacakan JPU Kejaksaan Agung (Kejagung RI) dalam sidang virtual di PN Tipikor Palembang, Rabu (10/9). Di BAP itu disebutkan bahwa Anton membantah semua keterangan yang sebelumnya sempat menyudutkannya atas dugaan penghentian penyidikan di Dinas PUPR Kabupaten Muba, yang dilakukan oleh AKBP Dalizon.

"Secara admistrasi, ada yang tidak saya tandatangani karena ada peralihan saya dan Dir (Direktur Krimumsus) sebelumnya. Penghentian (penyidikan) dapat dihentikan dengan gelar perkara dan harus melalui mekanisme. Sepengetahuan saya penghentian penyelidikan oleh Dalizon di dinas PUPR Muba tidak dilakukan gelar perkara, tidak sesuai mekanisme. Saya tidak tahu prosesnya," ucap Jaksa Kejagung membacakan isi pledoi Kombes Anton di persidangan, Rabu (10/9).

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Anton, kata JPU, mengaku tidak pernah memerintahkan Dalizon untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi di dinas PUPR Muba, kala itu. Termasuk soal pengamanan proyek di dinas tersebut. Anton juga membantah telah menerima hadiah berupa apapun atas penghentian kasus di Muba itu.

"Tidak ada perintah dari saya menghentikan proses penyidikan termasuk pengamanan proyek dinas PUPR. Saya juga tidak pernah menerima uang, benda atau hadiah apapun terkait proses penghentian perkara di Kabupaten Muba," ujar JPU menyampaikan bantahan Anton.

Halaman 2 dari 4
(aud/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads