Polda Metro Jaya tengah menyelidiki ABG berusia 15 tahun yang diperbudak seks di apartemen daerah Jakarta Barat. Kasus itu telah naik ke tingkat penyidikan.
"Ya benar. (Sudah) gelar perkara naik penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022).
Laporan dari pihak korban dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Juni 2022. Terlapor merupakan perempuan inisial EMT yang diduga sebagai mucikari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban saat itu dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) oleh pelaku sejak Januari 2021. Korban dipaksa untuk melayani laki-laki hidung belang dengan tarif tertentu.
"Pelapor sebagai ayah kandung menerangkan bahwa korban bercerita telah dijual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat. Korban diminta melayani laki laki dan diberi upah senilai Rp. 300 ribu sampai dengan Rp. 500 ribu," tutur Zulpan.
Zulpan mengatakan penyelidikan kasus tersebut masih berproses. Selain itu pihaknya juga telah berkoordinasi untuk memberikan perlindungan kepada korban yang masih berusia di bawah umur.
"Kita koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk perlindungan korban," ucap Zulpan.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Korban Masih Diteror Usai Polisikan Pelaku
Remaja perempuan usia 15 tahun melaporkan perempuan inisial EMT atas dugaan tindakan eksploitasi seksual. Terlapor disebut-sebut masih sempat mengancam korban usai dilaporkan ke polisi.
Pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin, mengatakan kliennya dan terlapor masih sempat berkomunikasi usai adanya laporan polisi pada Juni 2022. Saat itu terlapor meminta korban untuk segera kembali ke apartemen.
"Kan awalnya ini masih ada komunikasi antara terlapor dengan anak ini masih sering disampaikan 'kamu harus balik lagi kalau nggak utang Rp 35 juta harus bayar'," kata Zakir saat dihubungi, Jumat (16/9/2022).
Selain meminta korban kembali ke apartemen, terlapor juga menantang korban atas laporan polisi yang telah dilayangkannya tersebut. Terlapor mengaku tidak bisa ditangkap meski telah dilaporkan ke polisi.
"Dari pihak muncikarinya sendiri sempat ancam ke keluarga 'silakan aja Anda proses hukum yang pasti saya akan aman-aman saja'. Ini ada connect dengan cerita dia beberapa kali ditangkap tapi bisa lolos terus kan bisa jadi ada bekingannya," tutur Zakir.
Ancaman dari terlapor itu membuat korban trauma. Zakir menyebut kliennya saat ini pun masih tidak berani untuk memegang handphone akibat teror yang datang dari pelaku.
"Anak ini kan dalam kondisi trauma dia. Bahkan sekarang megang handphone juga sudah tidak berani karena teror itu. Makanya sekarang diambil alih sama KPAI untuk dilindungi," katanya.
"Karena pada saat korban melaporkan si pelaku masih sempat hubungi korban bahwa silakan Anda laporkan saya tapi yang harus Anda tahu saya akan aman-aman saja. Di situ orang tuanya tidak terima. Akhirnya anak ini takut, handphone diserahkan ke orang tuanya," tambah Zakir.
Korban lalu melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT/POLDA METRO Jaya dan ditangani oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya.