Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, menjalani sidang vonis terkait kasus penganiayaan dengan melumuri kotoran tinja manusia ke YouTuber M Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang vonis akan digelar di ruang 5 PN Jakarta Selatan siang tadi, Kamis (15/9/2022), dengan hakim ketua Djuyamto.
Seperti diketahui, Napoleon dituntut 1 tahun penjara terkait kasus ini. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Napoleon bersalah, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan sengaja menghancurkan barang atau kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.
Napoleon dituntut pidana penjara 1 tahun. Lalu apa bunyi vonis hakim?
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan tindak penganiayaan," kata hakim ketua Djuyamto.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 bulan 15 hari," imbuhnya.
Irjen Napoleon dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Apa pertimbangan hakim menjatuhkan vonis yang tak sampai setengah dari tuntutan jaksa? Hakim mengatakan hal-hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan Napoleon menyebabkan M Kace luka-luka.
"Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan saksi M Kace luka-luka," jelas hakim ketua Djuyamto.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak juga Video: Napoleon Divonis 5,5 Bulan di Kasus Penganiayaan M Kace
(aud/fas)