Helldy mengatakan rencana pembangunan gereja itu belum memenuhi persyaratan. Menurutnya, persyaratan itu tertera dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.
"Jadi kami isu-isu yang berkembang intinya jalankan sesuai dengan perintah aturan ketentuan sesuai dengan peraturan bersama menteri, dimana ada beberapa item di situ. Jadi sudah diberitakan mungkin teman-teman juga sudah mulai baca bahwa dari item-item itu ada 70 (dukungan) yang diberikan, memang ada yang dicabut kembali, yaitu dukungannya sebanyak 51, dan plus 2," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pada prinsipnya kami mohon dengan sangat bahwa ini lagi dalam proses dari pihak HKBP juga dan mereka memberikan informasi tahap proses, jadi baru di level kelurahan belum di pemerintahan," sambungnya.
Dia mengatakan penandatanganan petisi merupakan permintaan warga. Dia mengaku hanya menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang.
"Intinya bahwa masyarakat Kota Cilegon berkeinginan seperti itu," tuturnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.