KPK kembali melayangkan surat panggilan terhadap eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna di perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101. Agus Supriatna bakal diperiksa KPK pada Kamis, 15 September 2022 mendatang.
"Informasi yang kami terima, tim penyidik sudah berkirim surat panggilan kedua kepada saksi Agus Supriatna, Purnawirawan TNI untuk hadir pada hari Kamis (15/9) di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).
![]() |
Oleh sebab itu, Ali mengimbau agar Agus Supriatna dapat kooperatif terhadap panggilan tersebut. Menurutnya, panggilan KPK itu merupakan suatu kewajiban hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengimbau agar saksi koperatif hadir, karena hal itu tentu sebagai kewajiban hukum," jelasnya.
Ali menyebut Agus Supriatna dapat menjelaskan seluruh keterangannya di hadapan penyidik. Dia yakin Agus Supriatna bakal memenuhi panggilan Kedua KPK.
"Kami meyakini, saksi dimaksud selaku warga negara yang baik akan taat memenuhi panggilan sebagai saksi oleh penegak hukum," tutur Ali.
"Silakan hadir dan jelaskan di hadapan tim penyidik KPK jika memang merasa panggilan tidak sesuai dengan ketentuan UU," lanjutnya Ali.
Adapun terkait pemanggilan Agus Supriatna, kata Ali, hal itu sudah berdasarkan landasan hukum. Pemanggilan itu menyangkut kebutuhan penyidikan guna memberikan kepastian hukum terhadap tersangka.
"Kami memanggil saksi tentu karena ada landasan hukumnya sebagai kebutuhan proses penyidikan agar perbuatan tersangka menjadi jelas sehingga perkara ini segera kami bawa ke persidangan untuk memberikan kepastian hukumnya," tutup Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK bakal melayangkan surat panggilan kedua kepada eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna dalam pengusutan dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101. Sebelumnya, Agus Supriatna disebut tak memenuhi panggilan KPK.
"Kami berharap saksi koperatif hadir memenuhi panggilan KPK sebagai bentuk ketaatan pada hukum," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (12/9) kemarin.
Selanjutnya, eks KSAU bantah mangkir:
Simak juga 'Saat Panglima TNI Masih Dalami Kasus Dugaan Korupsi Heli AW-101':
Eks KSAU bantah mangkir
Diberitakan sebelumnya, Marsekal (Purn) Agus Supriatna menjelaskan perihal ketidakhadirannya sebagai saksi KPK di perkara korupsi helikopter AW-101. Dia membantah tidak kooperatif terkait panggilan itu.
Pahrozi selaku kuasa hukum Agus Supriatna menyebut surat panggilan KPK itu bertentangan dengan hukum. Jadi, dia menyebut Agus Supriatna tidak semestinya hadir dalam panggilan tersebut.
"Jawaban kami singkat saja. Tidak benar klien kami tidak kooperatif. Yang benar surat panggilan KPK terhadap saksi dimaksud bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga klien kami tidak dapat memenuhi panggilan tersebut," kata Pahrozi dalam keterangannya, hari ini.
Dia juga menjelaskan bahwa saat hari pemanggilan Agus Supriatna, yakni Kamis (8/9), pihaknya telah bersurat ke KPK. Bahkan, dia mengaku telah berkomunikasi dengan Kasatgas yang menangani perkara dugaan korupsi helikopter AW-101.
"Selanjutnya, tidak koperatif itu tidak benar, karena pada hari pemanggilan kami sudah bersurat kepada KPK dan komunikasi dengan Kasatgas perkara ini," jelasnya.