Sidang Putusan Praperadilan Kasus Heli AW-101 Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Kasus Heli AW-101 Digelar Hari Ini

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 22 Mar 2022 09:40 WIB
Panglima TNI membatalkan pengadaan Helikopter AgustaWestland AW-101 setelah menuai kontroversi. Meski begitu, heli buatan Inggris itu ternyata sudah tiba di Indonesia.
Foto: Penampakan helikopter AW-101. (Pool/Widodo S. Jusuf)
Jakarta -

Sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan hari ini. Apakah penyidikan kasus yang ditangani KPK itu bisa dilanjutkan?

"Sesuai dengan agenda persidangan, hari ini diagendakan pembacaan putusan oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan terkait permohonan praperadilan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Heli AW 101," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (22/3/2022).

KPK sendiri optimistis gugatan praperadilan tersangka kasus helikopter AW-101 itu bakal ditolak. Ali Fikri memastikan penyidikan kasus itu sesuai aturan hukum yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami yakin seluruh proses penyidikan perkara ini telah berlandaskan dan sesuai dengan aturan hukum dan KPK tentu optimis dan percaya bahwa hakim akan memutus dengan menolak permohonan praperadilan tersebut," sebutnya.

Ali menerangkan dalam sidang praperadilan dimaksud KPK menyerahkan hampir 100 bukti dan menghadirkan ahli. Tujuannya tak lain guna membantah dalil yang menjadi alasan penggugat mengajukan praperadilan.

ADVERTISEMENT

"Selama proses persidangan, tim Biro Hukum KPK telah mengajukan dan menyerahkan 84 bukti, berikut dengan dihadirkan 2 ahli, yaitu Dr. Muhammad Arif Setiawan, SH, MH dari UII dan Dr. Abdul Fickar Hajar, SH, MH dari Universitas Trisakti, untuk membantah seluruh dalil yang menjadi alasan pengajuan permohonan praperadilan dimaksud," ungkapnya.

Seperti diketahui, dilihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan heli AW-101 dilayangkan pada 2 Februari 2022. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Namun, dalam SIPP PN Jaksel tertera pemohon praperadilan bernama Jhon Irfan Kenway. Dalam gugatannya, Jhon Irfan Kenway memposisikan diri sebagai tersangka kasus pengadaan helikopter AW-101.

Sementara, nama tersangka yang ditetapkan KPK ialah Irfan Kurnia Saleh. Tidak disebutkan jelas apakah Jhon Irfan Kenway adalah nama lain dari Irfan.

Dalam permohonannya, Jhon Irfan menyebut penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah. Ada 2 dasar yang dijadi landasan Jhon Irfan, salah satunya karena TNI sudah menghentikan penyidikan kasus yang sama.

Menyatakan tetap mempertahankan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah, karena lama status pemohon sebagai tersangka sudah lampaui 2 (dua) tahun dan tersangka penyelenggara negara (peserta lain) sudah dihentikan penyidikannya.

Simak latar belakang kasusnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Saat Panglima TNI Masih Dalami Kasus Dugaan Korupsi Heli AW-101':

[Gambas:Video 20detik]



Diketahui, KPK pada 2017 menetapkan seorang pihak swasta bernama Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101. KPK menyebut Irfan Kurnia sebagai Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM).

PT DJM merupakan perusahaan yang berkaitan dengan pengadaan helikopter dimaksud. Sementara Puspom TNI menjerat 5 prajurit mereka sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Berikut ini para tersangka dari TNI:

1. Marsma TNI FA, yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK);
2. Kolonel Kal FTS selaku Kepala Unit Pelayanan dan Pengadaan;
3. Letkol WW, sebagai pejabat pemegang kas;
4. Pelda S, yang diduga menyalurkan dana-dana terkait dengan pengadaan kepada pihak-pihak tertentu; dan
5. Marsda SB sebagai asrena KSAU.

Namun kabar terakhir menyebutkan bila perkara di Puspom TNI itu dihentikan sehingga status tersangka kepada 5 prajurit itu pun gugur. KPK sendiri terakhir belum mengetahui pertimbangan penghentian kasus itu di TNI.

Halaman 2 dari 2
(whn/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads