Edy Mulyadi divonis 7 bulan 15 hari penjara terkait kasus 'tempat jin buang anak'. Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntutnya hukuman 4 tahun penjara.
Berikut ini sejumlah fakta terkait vonis Edy Mulyadi yang dirangkum detikcom, Senin (12/9/2022).
1. Edy Mulyadi Divonis 7,5 Bulan
Edy Mulyadi divonis 7 bulan 15 hari penjara terkait kasus 'tempat jin buang anak'. Edy dinyatakan bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," kata hakim ketua Adeng AK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari" imbuhnya.
2. Hakim Perintahkan Edy Mulyadi Dikeluarkan dari Tahanan
Hakim menyatakan Edy Mulyadi bersalah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Hakim memerintahkan Edy segera dikeluarkan dari tahanan.
"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata hakim.
Hakim mengungkapkan alasan Edy harus segera keluar dari sel tahanan. Hal itu karena, pidana yang dijatuhkan terhadap Edy sama dengan masa penangkapan atau penahanan yang telah dijalani.
"Oleh karena masa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa sama dengan masa penangkapan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa, maka perlu diperintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata hakim.
Diketahui sebelumnya, Edy ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 31 Januari lalu. Mabes Polri menyebut Edy ditetapkan terkait kasus ujaran kebencian terkait pernyataannya tentang 'tempat jin buang anak'.
Edy diketahui tidak terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ataupun Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1/1946. Hakim menyatakan Edy bersalah melanggar dakwaan pertama subsider, yakni Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca halaman selanjutnya.
Simak Video 'Jaksa akan Ajukan Banding atas Vonis 7,5 Bulan Edy Mulyadi':
3. Edy Mulyadi Tak Terbukti Sebar Hoax
Edy Mulyadi divonis 7 bulan 15 hari penjara terkait kasus 'tempat jin buang anak' padahal tuntutannya selama 4 tahun penjara. Hakim menyatakan Edy tidak terbukti menyebarkan berita bohong.
Hakim ketua Adeng AK mulanya menjabarkan dakwaan primer yang didakwakan kepada Edy Mulyadi, yakni Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Hakim mengatakan pasal ini hanya bisa diterapkan bagi pelaku yang memiliki kedudukan atau berkompeten untuk menyampaikan informasi kepada orang atau individu.
"Menurut majelis pasal ini hanya bisa diterapkan bagi pelaku yang memiliki kedudukan kewenangan atau berkompeten untuk mengeluarkan/menyampaikan informasi berupa berita atau pemberitahuan tidak untuk orang per orang atau individu," kata hakim ketua Adeng NK saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).
Hakim dalam pertimbangannya menyebut kehadiran Edy Mulyadi dalam konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat) sebagai pembicara bukan sebagai kapasitasnya sebagai wartawan. Karena itulah, kata hakim, apa yang disampaikan Edy bukan produk jurnalistik dan tidak dapat dikategorikan berita.
"Menimbang bahwa walaupun terdakwa berprofesi sebagai wartawan akan tetapi menurut majelis kehadiran terdakwa di acara tersebut sebagai pembicara bukan dalam rangka melaksanakan tugas jurnalistik, tetapi dalam kapasitasnya sebagai pribadi sehingga apa yang disampaikan terdakwa dalam acara tersebut adalah bukan produk jurnalistik. Hal tersebut sejalan dengan pendapat ahli yang dihadirkan terdakwa/penasihat hukum terdakwa yaitu Prof Azyumardi Azra, sehingga apa yang disampaikan terdakwa dalam acara tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai berita atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud unsur kedua pasal ini," kata hakim.
Hakim menyatakan Edy tidak bersalah menyiarkan berita bohong. Hakim pun menyatakan Edy bebas dari dakwaan pertama primer ini.
"Menurut majelis, unsur kedua tidak terpenuhi dan tidak terbukti oleh perbuatan terdakwa. Oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan pertama primer yaitu unsur kedua menyiarkan berita bohong atau pemberitahuan bohong tidak terpenuhi dan terbukti, maka majelis hakim tanpa mempertimbangkan unsur berikutnya. Maka dakwaan primer ini harus dinyatakan tidak terbukti dan terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama primer dan membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama primer," ungkapnya.
Selanjutnya, hakim mempertimbangkan dakwaan pertama subsider yakni Pasal 14 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Hakim menjabarkan unsur dalam pasal ini yakni unsur menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.
"Oleh karena dakwaan pertama primer tidak terbukti, maka selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan dakwaan pertama subsider Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Unsur menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat ," kata hakim
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan unsur tersebut tidak terbukti dilakukan oleh Edy Mulyadi. Maka hakim pun menyatakan Edy terbebas dari dakwaan pertama subsider ini.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, maka unsur menyiarkan berita suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat tidak terpenuhi dan terbukti oleh perbuatan. Maka menurut pendapat majelis hakim tanpa mempertimbangkan unsur-unsur lainnya, harus dinyatakan tidak terbukti dan terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan pertama subsider," kata hakim.
Hakim kemudian mempertimbangkan dakwaan pertama lebih subsider yakni Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Hakim menyatakan unsur-unsur dalam pasal ini terpenuhi.
Hakim menjatuhkan vonis terhadap Edy Mulyadi 7 bulan 15 hari penjara. Edy dinyatakan bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," kata hakim ketua Adeng AK.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari" imbuhnya.
Hakim memerintahkan Edy segera dikeluarkan dari tahanan.
"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata hakim.
Baca halaman selanjutnya.
4. Massa Adat Dayak Tak Terima
Massa yang mengatasnamakan masyarakat Kalimantan dan Dayak tak terima dengan putusan hakim yang memvonis Edy Mulyadi dengan hukuman 7 bulan 15 hari penjara terkait kasus 'tempat jin buang anak'.
Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022), mulanya hakim ketua Adeng AK menyampaikan amar putusan terhadap Edy Mulyadi. Hakim menyatakan Edy bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti. Edy Mulyadi lalu divonis 7,5 bulan penjara.
Belum selesai membacakan amar, massa yang semula tertib duduk di kursi mulai berdiri. Mereka berteriak dan menyebut putusan hakim tidak adil.
"Putusan hakim tidak adil," kata salah seorang massa. Kemudian massa yang lainnya juga bersahutan dan menyebut hakim tidak adil.
"Iya, hakim tidak adil," sahut massa lainnya.
Belum sampai di situ, massa yang mengenakan baju merah-merah itu kemudian berteriak dan membuat riuh situasi sidang.
"Hakim tidak punya hati nurani," sahut massa.
Aparat kepolisian yang sudah dari tadi berjaga kemudian menghampiri massa. Polisi meminta massa tidak berteriak dan mengganggu jalannya persidangan.
Hakim lalu menyampaikan pernyataan jaksa yang menyebut pikir-pikir terkait keputusan ini. Hakim pun kemudian menutup persidangan.
"Jaksa menyatakan pikir-pikir. Sidang ditutup," kata hakim Adeng.
"Kami minta jaksa banding," teriak massa.
5. Pengacara Edy Mulyadi Minta Kliennya Segera Dibebaskan
Kuasa hukum Edy Mulyadi, Ahmad Yani, meminta aparat penegak hukum, baik jaksa maupun polisi, segera membebaskan Edy Mulyadi dari sel tahanan. Ahmad Yani menyebut hal itu sesuai dengan perintah majelis hakim yang mengadili perkara Edy dalam kasus 'tempat jin buang anak'.
"Ini kan sudah perintah hakim, kalau sudah perintah hakim tidak ada satu kata pun, tidak ada satu hal yang merintangi. Maka wajib seluruh aparatur hukum tunduk kepada perintah hakim harus ini melepaskan, membebaskan Edy Mulyadi," kata Ahmad Yani usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).
Ahmad Ahmad Yani, menyebut kliennya masih berada di Rutan Bareskrim.
"Tadi kita berpisah, sudah dibawa langsung ke Bareskrim. Dia (Edy Mulyadi) titipan, dia bukan lagi tahanan kepolisian, itu kan tahanannya tahanan pengadilan karena sudah diperpanjang oleh jaksa, jadi itu memang otoritas pengadilan dan otoritas majelis hakim," kata Ahmad Yani kepada wartawan, Senin (12/9/2022)
Ahmad Yani menyebut jaksa memiliki waktu sampai pukul 24.00 WIB nanti untuk mengeluarkan Edy Mulyadi dari tahanan. Ahmad Yani yakin jaksa akan melaksanakan perintah hakim.
6. Jaksa Akan Laksanakan Putusan Hakim
Hakim memerintahkan agar Edy Mulyadi segera dikeluarkan dari tahanan usai divonis 7 bulan 15 hari penjara terkait kasus 'tempat jin buang anak' karena menyiarkan kabar yang tidak pasti. Jaksa akan menjalankan perintah hakim tersebut untuk mengeluarkan Edy dari tahanan segera mungkin.
"(Akan) Melaksanakan putusan hakim," kata Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Imanuel Gingting, dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).
7. Jaksa Akan Banding
Jaksa akan mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis 7,5 bulan Edy Mulyadi. Sebab, diketahui vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut Edy Mulyadi dengan hukuman 4 tahun penjara.
"Nanti kita akan tempuh upaya hukum banding," kata Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Imanuel Gingting, saat dihubungi, Senin (12/9/2022).
Diketahui, vonis terhadap Edy Mulyadi terbilang rendah karena jauh dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut agar Edy Mulyadi divonis 4 tahun penjara. Bani mengatakan jaksa akan mengajukan banding dalam kasus itu karena diduga pasal yang di jatuhkan hakim di vonis tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa.
Pasalnya berbeda dengan yang dituntut," kata Bani.