3 Tangkisan Surya Darmadi Atas Dakwaan Jaksa

ADVERTISEMENT

3 Tangkisan Surya Darmadi Atas Dakwaan Jaksa

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 09 Sep 2022 18:54 WIB
Surya Darmadi usai Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta
Foto: Surya Darmadi usai Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Wilda/detikcom)
Jakarta -

Surya Darmadi, salah satu taipan sawit di Indonesia, didakwa terlibat kasus dugaan korupsi terkait alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit. Namun Surya Darmadi menepis semua yang didakwakan padanya yang disebut merugikan negara hingga Rp 86,5 triliun.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat pada Kamis (8/9/2022). Di dalam surat dakwaan itu disebutkan bila Surya Darmadi selaku pemilik dari Darmex Group yang membawahi salah satunya PT Duta Palma Nusantara.

Surya Darmadi dinilai merugikan negara akibat melakukan usaha perkebunan sawit di kawasan hutan Indragiri Hulu. Surya didakwa merugikan negara total Rp 86,5 triliun, angka ini turun dari sebelumnya disebut Kejaksaan Agung (Kejagung) Rp 104,1 triliun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan sejumlah perbuatan yang dilakukan perusahaan milik Surya Darmadi ini, salah satunya, perusahaan Surya Darmadi dikatakan telah membuat kerusakan hutan, pencucian uang, hingga membuat negara merugi. Lantas apa kata pihak terdakwa?

1. Surya Darmadi Tak Terima Rugikan Negara Rp 86,5 T

Surya didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 86,5 triliun. Kerugian itu didapatkan karena negara tidak menerima pendapatan pekerjaan perusahaan Surya dan terjadinya kerusakan hutan. Adapun rinciannya sebagai berikut:

- Memperkaya Surya Darmadi Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp 7.710.528.838.289

- Merugikan keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp 4.916.167.585.602

- Merugikan perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000

Bila semuanya dihitung maka totalnya adalah Rp 86.547.386.723.891.

Kendati demikian, Surya dengan tegas membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut. Dia mengaku tidak melakukan korupsi dan hampir setengah gila karena didakwa merugikan negara puluhan triliun. Pasalnya, angka ini jauh besar dibanding aset kebun yang dimilikinya.

"Saya tidak korupsi! Saya dituduh korupsi, lahan saya sudah ada HGU (hak guna usaha), ada izin. Saya minta keadilan bahwa saya ada HGU, saya kena kredit dari Bank BNI," kata Surya.

"Saya tolak (dakwaan jaksa), kebun saya cuma Rp 4 triliun, didenda Rp 78 triliun, terus Rp 104 triliun, kemudian dakwaan Rp 73,9 triliun saya angkanya, saya setengah gila, Pak!" imbuhnya.

Simak video 'Ini Kerusakan Hutan yang Diduga Akibat 5 Perusahaan Sawit Surya Darmadi':

[Gambas:Video 20detik]



Bersambung ke halaman selanjutnya.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT