Terdakwa kasus dugaan korupsi lahan sawit, Surya Darmadi, tidak terima dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwa melakukan korupsi ratusan triliun. Surya Darmadi dengan nada tinggi mengaku mendengar dakwaan itu setengah gila.
"Saya tolak, kebun saya cuma Rp 4 triliun, didenda Rp 78 triliun, terus Rp 104 triliun kemudian dakwaan Rp 73,9, saya angkanya saya setengah gila, Pak," kata Surya Darmadi seusai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).
Surya mengklaim tidak melakukan korupsi. Dia menyebut lahan sawit miliknya itu sudah ada HGU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak korupsi, saya dituduh korupsi, lahan saya sudah ada HGU, ada izin. Saya minta keadilan bahwa saya ada HGU, saya kena kredit dari Bank BNI," ujarnya.
Surya juga tidak terima rekeningnya diblokir. Hal itu karena dia tidak menggaji pegawai-pegawainya yang jumlahnya 23 ribu.
"Saya punya perusahaan rekening diblokir, karyawan semua tidak bisa bergaji ya, tidak ada bijak, 23 ribu sampai hari ini rekening saya semua diblokir, di luar kebun juga diblokir," ungkapnya.
Diketahui, Surya Darmadi didakwa membuat negara merugi senilai Rp 86,5 triliun. Jaksa mengatakan negara rugi akibat melakukan usaha perkebunan di Indragiri yang mengakibatkan kerusakan hutan.
"Terdakwa Surya Darmadi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan H Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan, Kamis (8/9).
Berikut ini rincian kerugian negaranya:
1. Memperkaya Surya Darmadi Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp 7.710.528.838.289
2. Merugikan keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp 4.916.167.585.602
3. Merugikan perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000
Bila semuanya dihitung, totalnya adalah Rp 86.547.386.723.891
Selain itu, Surya Darmadi didakwa melakukan TPPU. Uang yang diperoleh dari hasil korupsi, kata jaksa, digunakan untuk membeli sejumlah aset.
Surya Darmadi didakwa Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terkait TPPU, Surya Darmadi didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Juga Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang subsider Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian.
Simak video 'Surya Darmadi Didakwa Rugikan Negara Rp 86,5 Triliun!':