Sidang gugatan mantan pengacara Bharada Richard Eliezer, Deolipa Yumara, dan Muhamad Burhanuddin, terhadap mantan kliennya itu soal pencabutan surat kuasa, ditunda. Hakim meminta penggugat melengkapi berkas legal standing dan alamat tergugat II Ronny Talapessy dilengkapi.
"Sidang ditunda satu minggu, Rabu 14 September 2022. Memerintahkan kepada tergugat supaya hadir di sidang tersebut," ujar ketua majelis hakim Siti Hamidah, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).
Hakim mengatakan pihak Bharada E dan pihak Kapolri Cq Kabareskrim telah menerima surat panggilan dengan dibuktikan adanya tanda terima surat pemanggilan sidang. Namun kedua pihak tidak menghadiri sidang tersebut.
Sedangkan untuk tergugat II alias Ronny, hakim mengatakan juru sita pengadilan telah memanggil ke alamat yang tercantum di berkas permohonan, tetapi Ronny diduga telah pindah alamat kantor. Hakim pun meminta pihak penggugat memperbaiki alamat tergugat Ronny.
"Jadi untuk memberikan kesempatan kepada pihak penggugat agar memperbaiki alamat tergugat II dan melengkapi legal standing dari kuasa penggugat. Sidang ditunda satu minggu," katanya.
Sidang pun akan dilanjutkan pekan depan pada Rabu, 14 September 2022. Sementara itu, pengacara Deolipa, Emanuel Herdiyanto, mengaku heran soal alamat kantor Ronny Thalapessy yang disebut telah ganti.
"Ya unik juga sih orang ini tiap hari masuk TV alamat kantornya, kok nggak sesuai dengan yang kami tahu," kata Emmanuel usai sidang.
Ia berharap pada sidang selanjutnya para tergugat, seperti Bharada E, Ronny hingga pihak Polri menghadiri sidang gugatan tersebut. Hal itu untuk menguji apakah pencabutan surat kuasa Deolipa dan Burhanuddin terhadap Bharada E sah atau tidak.
"Ini kan mencegah jangan sampai ada interpretasi atau pendapat liar tentang apa yang mereka lakukan terhadap klien kami Pak Burhan dan Pak Deolipa surat kuasa dicabut tanpa ada alasan. Oleh karena itu kita bawa ke pengadilan supaya kemudian diperiksa berdasarkan UU bener nggak apa yang mereka lakukan ini," katanya.
Simak video 'Putusan Sidang Etik Agus Nurpatria terkait Brigadir J Diumumkan Sore Ini':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(yld/aud)