Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, mengajukan gugatan perdata terhadap mantan kliennya, Bharada E, terkait pembayaran fee pengacara sebesar Rp 15 miliar. Apa alasannya?
Burhanuddin mengatakan Bharada E turut digugat karena dia yang mencabut surat kuasa. Apabila Bharada E tidak digugat, ia menilai gugatannya akan kurang pihak.
"Kalau Bharada E sebagai pemberi kuasa, enggak digugat pasti kurang pihak, gugatannya enggak diterima. Kan yang cabut ini kan Bharada E, harus lengkap semua, dari Bharada E dari Kabareskrim, dari lawyer yang menggantikan," kata Burhanuddin sebelum sidang gugatannya dimulai, Rabu (7/9/3022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ia meminta agar pencabutan surat kuasa terhadap Bharada E dapat dijelaskan secara lengkap di persidangan. Sebab, ia merasa belum ada penjelasan terkait pencabutan surat kuasa.
"Enggak ada (penjelasan soal pencabutan). Kan tempo hari diminta mundur kita enggak mau mundur. Makanya dia pakai cara kedua principal-nya Bharada E, dia yang cabut," ujarnya.
Menurutnya, ada bukti chat dari seseorang yang sempat meminta Deolipa mundur dari pengacara Bharada E. Ia menduga ada intervensi Bharda E untuk mencabut gugatan itu.
"Kan di Bang Olip (Deolipa) ada capture WA-nya dari penyidik minta mundur, jenderal yang minta mundur gitu kan ada," ungkapnya.
Burhanuddin juga berbicara terkait dengan dugaan pencabutan surat kuasa dari Bharada E karena dianggap sering berbicara ke media. Menurutnya, yang diungkapkan ke publik merupakan keterangan dari Bharada E bukan hasil penyidikan.
"Sebenarnya sih yang kita bicarakan bukan hasil kesimpulan penyidikan. Kita bicara dalam perspektif Bharada E, keterangan Bharada E kesaksiaannya gitu. Itu nggak papa diungkap ke publik karena keterangan Bharada E ini masih harus diuji dengan keterangan saksi-saksi yang lain. Kecuali kita ngomong bahwa ini hasil penyidikan, ini nggak bisa kesimpulan," tuturnya.
"Tapi kalau kita ngomong bahwasannya keterangan persis Bharada E ini omongannya tidak ada tembak menembak silahkan diuji dengan keterangan si Ricky, si Kuat, dan seterusnya. Jadi nggak apa-apa dibuka ke publik. Kalau ada keterangan si A ya nanti diuji si B si C gimana. Nah penyidik nanti yang ngomong hasil penyidikan keseluruhan kesimpulannya arahnya bagaimana. Jadi nggak apa dibuka ke publik," ujarnya.
Sebelumnya, Deolipa dan Burhanuddin mengajukan gugatan kepada Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Tergugat II, Ronny Talapessy, yaitu pengacara yang mengaku sebagai pengacara barunya Richard Eliezer; dan Tergugat III Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Cq Kabareskrim (Komjen Agus Andrianto).
Adapun salah satu petitum gugatan itu agar dinyatakan sebagai kuasa hukum Bharada E yang sah serta meminta agar ada pembayaran fee pengacara Rp 15 miliar.
Berikut ini isi petitumnya:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya ;
- Menyatakan Surat Pencabutan Kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU (TERGUGAT I) batal demi hukum;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT III dalam membuat Surat Pencabutan Kuasa tanggal 10 Agustus 2022 atas nama RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU (TERGUGAT I) dilakukan dengan itikat jahat dan melawan hukum;
- Menyatakan batal dan dibatalkan setiap bentuk surat Kuasa kepada penasehat hukum/Advokat terkait sebagai Penasehat Hukum RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU (TERGUGAT I) dalam perkara kematian Brigadir Yoshua dan dinyatakan tidak sah beserta segala akibat yang di timbulkannya;
- Menyatakan Para Penggugat adalah Penasehat Hukum TERGUGAT I yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan Pembelaan sampai pada persidangan;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III secara Tanggung renteng untuk membayar biaya FEE pengacara kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 15.000.000.000 (Lima Belas Milyar Rupiah);
- Menjalankan putusan ini terlebih dahulu dengan serta-merta (Uit voor baar bij voor raad);
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk patuh dan taat terhadap Putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung menanggung
Simak video 'Deolipa Gugat Bareskrim-Bharada E, Minta Fee Rp 15 M':