Kronologi ABG Disabilitas di Bogor Diperkosa Berujung Sekuriti Ditangkap

M Solihin - detikNews
Rabu, 07 Sep 2022 07:42 WIB
Ilusrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap pria inisial AJ (23), tersangka pemerkosa remaja disabilitas berusia 13 tahun di Bogor Utara, Kota. Korban diperkosa pelaku di dekat danau di sebuah taman perumahan di Bogor Utara.

Pelaku ditangkap pada Sabtu (2/9) malam. Dia ditangkap di Jl KS Tubun, Warung Jambu, Bogor Utara, Kota Bogor, dalam perjalanan pulang usai bekerja sebagai sekuriti.

"Tersangka berinisial AJ. Untuk saat ini tersangka masih dalam penyidikan lebih lanjut, untuk segera diserahkan ke jaksa penuntut umum," kata Wakil Kepala Polresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan dalam jumpa pers di Mapolresta Bogor, Selasa (6/9/2022).

Ferdy menjelaskan pelaku membujuk rayu korban dan membawanya ke taman dekat danau di sebuah perumahan. Di sana pelaku memperkosa korban.

Berikut kronologi pemerkosaan remaja disabilitas disampaikan AKBP Ferdy Irawan:

Jumat (26/8) pukul 22.00 WIB

Saat itu, korban tengah dalam perjalanan pulang usai mengambil handphone yang tertinggal di sebuah klinik tak jauh dari taman perumahan tempat tinggalnya di Bogor Utara, Kota Bogor. Korban saat itu berjalan kaki menuju ke rumahnya.

Di tengah perjalanan pulang, korban kemudian dihampiri oleh pelaku dan diajak berbincang di sekitar danau. Dengan bujuk rayu, pelaku kemudian memperkosa korban yang menyandang tunagrahita tersebut.

"Jadi karena bujuk rayu saja, karena pada waktu itu korban juga sendiri, sehingga terperdaya dengan bujuk rayu tersangka tersebut," kata Ferdy.

Sabtu (27/8) Pukul 05.20 WIB

Pada malam kejadian, orangtua korban berinisial GSA sempat mencari keberadaan korban. Orang tua sempat bolak-balik untuk mencari anak semata wayangnya tersebut.

Namun hingga tengah malam, keberadaan korban tidak ditemukan. Hingga akhirnya, kata GSA, anaknya itu pulang ke rumah sekutar pukul 05.20 WIB.

"Pas sampai rumah dia nangis, dia bilang "mamah saya dibikin berbuat dosa sama si kakak". Saya tanya kan dia diapain, di situ dia mengaku digituin (disetubuhi)," ucap GSA saat ditemui di rumahnya pekan lalu.

Setelah mendapat laporan dari sang anak, orang tua lapor polisi. Laporan korban diselidiki.

Sabtu (2/9)

Polisi akhirnya mengidentifikasi pelaku pemerkosaan yakni pria inisial AJ (23), seorang sekuriti sebuah perumahan di Kota Bogor. Pelaku ditangkap di Jl KS Tubun, Warung Jambu, Bogor Utara, Kota Bogor, dalam perjalanan pulang usai bekerja.

Tersangka kini ditahan di Polresta Bogor. Dia dijerat dengan pasal 76E UU Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Simak juga 'Bejat! Pria di Pinrang Perkosa Anak Kandungnya Sendiri':






(mea/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork