Sekuriti berinisial AJ (23) ditangkap polisi usai memperkosa remaja penyandang disabilitas (tunagrahita) berusia 13 tahun di sekitar taman perumahan di Bogor Utara, Kota Bogor. Pelaku disebut baru mengenal korban dan tidak mengetahui korban penyandang tunagrahita.
"Pelaku sebelumnya tidak kenal, jadi di TKP itulah pelaku yang bekerja sebagai sekuriti mengenal korban. Kemudian pelaku yang dalam pengaruh hawa nafsu kemudian melakukan bujuk rayu, kemudian terjadi kejadian pelecehan seksual atau perkosaan tersebut," kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan, Selasa (6/9/2022).
Tak Tahu Korban Penyandang Disabilitas
Tersangka AJ dihadirkan dalam jumpa pers. Di hadapan wartawan, tersangka mengaku tidak mengetahui apabila korban penyandang disabilitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya saya nggak tahu dia begitu (disabilitas). Saya nggak tahu-menahu dia punya keterbelakangan mental," kata AJ.
Pelaku Ajak Korban Nongkrong
AJ mengatakan ia dan beberapa rekannya memang sedang nongkrong di sekitar danau di taman perumahan pada malam kejadian, Jumat (26/8). Melihat korban berjalan sendirian, AJ dan temannya memanggil dan merayu korban agar mau ikut nongkrong dan berbincang di taman.
"Pertama kan saya lagi nongkrong di situ, terus dia datang di situ, kita rayu kita ajak nongkrong, ngobrol," ucap AJ.
Baca pengakuan tersangka selanjutnya di halaman berikutnya.
Simak juga Video: Tampang Pelaku Penyekapan-Pemerkosaan ABG SMP di Pati
Pelaku Berdalih Terdorong Nafsu Birahi
Pelaku berdalih dirinya terdorong hawa nafsu hingga memperkosa korban. Pelaku memperkosa korban di dekat danau.
"Nggak (diming-imingi), biasa saja, ngobrol terus dipegang-pegang. Terus diajak tiduran. Iya (karena) nafsu aja," kata AJ di hadapan wartawan.
"(Diperkosa) di sekitar danau (dekat taman), iya, di tempat terbuka," tambahnya.
Aksi bejat AJ kemudian terbongkar setelah korban mengadu kepada orang tuanya. Mengetahui hal itu, orang tua korban melapor ke polisi.
Polisi yang bergerak usai mendapat laporan, berhasil menangkap AJ pada Jumat (2/9). Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan UU Nomor 35 tentang perlindungan anak dan terancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.