Pemerkosa ABG Disabilitas di Bogor Seorang Sekuriti, Ini Tampangnya!

Pemerkosa ABG Disabilitas di Bogor Seorang Sekuriti, Ini Tampangnya!

M Solihin - detikNews
Selasa, 06 Sep 2022 14:24 WIB
Polisi menangkap sekuriti pemerkosa ABG penyandang disabilitas di Bogor. Wakapolresta Bogor AKBP Ferdy Irawan mengatakan tersangka ditangkap pada Jumat 2 September 2022.
Polisi menangkap sekuriti tersangka pemerkosaan remaja disabilitas di Bogor. (M Solihin/detikcom)
Bogor -

Polresta Bogor menangkap pria pemerkosa anak perempuan penyandang disabilitas berusia 13 tahun di Bogor. Pelaku merupakan seorang sekuriti berinisial AJ (23).

"Tersangka berinisial AJ dengan pekerjaan sekuriti," kata Wakil Kepala Polresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan dalam jumpa pers di Mapolresta Bogor, Selasa (6/9/2022).

Tersangka AJ sempat dihadirkan penyidik dalam jumpa pers di Mapolresta Bogor. Tersangka berbaju tahanan dan diborgol kedua tangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AJ mengaku melakukan pemerkosaan kepada korban. Pemerkosaan dilakukan di sebuah danau di taman perumahan di Kota Bogor.

"Awalnya saya lagi nongkrong di situ, terus dia ke situ," kata AJ.

ADVERTISEMENT

Polisi menangkap sekuriti pemerkosa ABG penyandang disabilitas di Bogor. Wakapolresta Bogor AKBP Ferdy Irawan mengatakan tersangka ditangkap pada Jumat 2 September 2022.Wakapolresta Bogor AKBP Ferdy Irawan mengatakan tersangka ditangkap pada Jumat 2 September 2022. (M Solihin/detikcom)

"Iya (dilakukan di sekitar danau), iya (ditempat terbuka)," tambahnya.

AJ ditangkap pada Jumat (2/9) setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban selama empat hari. AJ, yang sehari-hari bekerja sebagai sekuriti, ditangkap di tengah jalan ketika tengah dalam perjalanan pulang seusai bekerja.

"Kita amankan tersangka di seputaran Warung Jambu (Bogor Utara Kota Bogor) karena pelaku ada sekitaran itu. Kita amankan di tengah jalan karena dapat informasi yang bersangkutan pulang kerja lewat situ dan pada saat itu juga langsung kita amankan di sekitaran lokasi," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kompol Dhoni.

Dhoni memastikan AJ bukan petugas sekuriti di perumahan di sekitar lokasi kejadian.

"Pekerjaannya sekuriti, tapi bukan sekuriti di perumahan yang jadi lokasi TKP," tegas Dhoni.

Tersangka dijerat dengan Pasal 76E UU Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Saat ini polisi tengah mempercepat pemberkasan terhadap tersangka agar segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Lihat juga video 'Bejat! Tukang Kredit Perkosa Gadis Disabilitas Berkali-kali hingga Melahirkan':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads