Saya ASN Didemo karena Nggak Bergaul dengan Tetangga, Salah Saya Apa?

Saya ASN Didemo karena Nggak Bergaul dengan Tetangga, Salah Saya Apa?

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 06 Sep 2022 09:13 WIB
A group of men and women take part in the protest. People holding posters. Colorful vector illustration.
Ilustrasi Demo (Foto: dok. iStock)
Jakarta -

Dalam adat Timur, kekerabatan menjadi salah satu kunci. Namun kerap ditemui ada juga yang enggan bergaul dan bersosialisasi dengan tetangga. Lalu apa salahnya tidak bergaul dengan warga?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:

Selamat siang, kenalkan saya Y, seorang ASN bertempat tinggal di Palembang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Begini, saya kebetulan tinggal dengan abang kandung saya di rumah orang tua kami. Saya kebetulan pribadi yang introvert yang tidak terlalu bersosialisasi dengan tetangga. Kegiatan saya Senin sampai Jumat berangkat pagi-pagi dari kantor dan pulang ke rumah sore menjelang magrib, karena jarak kantor dan rumah cukup jauh. Sabtu-Minggu biasanya saya di rumah menyelesaikan pekerjaan rumah.

Karena saya tidak bergaul dengan tetangga, tetangga menuduh saya ada hantunya dan gila.

ADVERTISEMENT

Mereka sampai mendemo saya ke kantor dengan alasan bahwa saya tidak mau bersosialisasi dengan mereka dan memaksa kantor untuk memindahkan saya keluar dari Palembang.

Kantor yang menganggap ini merupakan masalah pribadi tidak pernah memanggil saya sekali pun untuk klarifikasi. Saya pun terus menjadi bahan pembicaraan teman-teman di kantor, sementara saya sendiri tidak tahu apa sebenarnya kesalahan saya.

Karena tetangga terus meneror kantor untuk mendemo saya, saya terancam dipindah dari homebase saya.

Saya bahkan sempat berkonsultasi dengan Psikolog atas pressure yang saya alami ini.

Pertanyaan saya, apakah saya salah tidak bersosialisasi dengan tetangga, sementara saya merasa tidak mengganggu mereka dan tidak merasa nyaman berinteraksi dengan mereka?

Dan apakah tetangga tersebut dibenarkan mendemo saya ke kantor (atas urusan pribadi) dan memaksa untuk memindahkan saya keluar Palembang?

Terima kasih sebelumnya.

Y
ASN, Palembang


Jawab:

Sebelum menjawab mengenai keharusan bersosialisasi, maka ada baiknya kami sampaikan mengenai pengertian 'keharusan dan sosialisasi'.

Berdasarkan KBBI, "keharusan" merupakan sinonim dari kewajiban yang memiliki makna sesuatu yang harus dan wajib menurut hukum yang berlaku. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kewajiban seseorang baru timbul setelah ada hukum yang mengaturnya terlebih dahulu.

Sedangkan dalam konteks pertanyaan Saudara, yang dimaksud "sosialisasi" berdasarkan KBBI adalah proses belajar seorang anggota masyarakat untuk mengenal dan menghayati kebudayaan masyarakat dalam lingkungannya: tingkat-tingkat permulaan dari proses--manusia itu terjadi dalam lingkungan keluarga.

Namun sayangnya di sini Saudara tidak menjelaskan bentuk konkret perbuatan sosialisasi seperti apa yang diprotes oleh tetangga Saudara hingga menyebabkan adanya demonstrasi ke kantor Saudara.

Namun, dari pertanyaan Saudara, kami asumsikan bahwa bentuk sosialisasi yang dimaksud adalah sebatas Saudara tidak melakukan interaksi komunikasi dengan tetangga Saudara.

Terkait pertanyaan Saudara, yaitu apakah Saudara harus bersosialisasi, maka dapat disampaikan bahwa secara tersurat tidak ada suatu ketentuan perundang-undangan yang secara tegas mengatur kewajiban seseorang untuk bersosialisasi dengan lingkungan dalam masyarakat. Namun ketentuan terdekat yang dapat dijadikan referensi untuk menjawab persoalan ini yaitu ketentuan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi:

"Setiap orang yang ada di wilayah Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia."

Dengan demikian, walaupun secara formil belum ada peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengatur mengenai kewajiban bersosialisasi, namun sejalan pula dengan pepatah "di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung", maka Saudara sebaiknya memastikan terlebih dahulu ada tidaknya kewajiban hukum berdasarkan adat istiadat setempat/living law sebagai hukum tak tertulis (materiil) yang tidak dilaksanakan oleh Saudara sehingga tetangga ataupun masyarakat setempat memprotes perilaku Saudara.

Selanjutnya, mengenai pertanyaan kedua, yaitu apakah tetangga Saudara berhak mendemo Saudara ke kantor atas persoalan pribadi, maka dapat disampaikan sebagai berikut:

Konstitusi negara Republik Indonesia menjamin kebebasan dari setiap orang untuk menyampaikan pendapatnya. Hal ini diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi:

"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat."

Selanjutnya, jaminan kebebasan berkumpul dan berpendapat juga diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Konvensi Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights), serta Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on The Rights of The Child).

Terkait pertanyaan Saudara, maka berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah kami sampaikan di atas tersebut, tetangga Saudara memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya, termasuk melakukan demonstrasi (menyampaikan pendapat di muka umum) di kantor tempat Saudara bekerja.

Namun yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan pendapat di muka umum adalah agar cara menyampaikan pendapat tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta materi atau isi dari pendapat yang disampaikan juga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, misalnya tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Buku Kedua Bab XVI Pasal 310 sampai dengan Pasal 321 KUHP.

Demikian jawaban dari kami

Wasalam

Tim Pengasuh detik's Advokat

Simak juga 'Timbun Solar Subsidi dan Dijual ke Industri, ASN Pemkab Kudus Diciduk':

[Gambas:Video 20detik]



Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 2 dari 2
(asp/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads