Transaksi M-Banking Keluarga Dipermasalahkan, Apakah Saya Bisa Dipidana?

detik's Advocate

Transaksi M-Banking Keluarga Dipermasalahkan, Apakah Saya Bisa Dipidana?

Tim detikcom - detikNews
Senin, 05 Sep 2022 09:13 WIB
Alvon Kurnia Palma
Alvon Kurnia Palma (20detik)
Jakarta -

M-banking memudahkan orang bertransaksi di semua tempat dan 24 jam. Lalu bagaimana bila terjadi sengketa di belakang hari?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:

Selamat pagi Pak Andi, saya Deny dari Jateng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Izin,saya ada uneg-uneg

Ortu saya menjual tanah. Nah uangnya masuk rekening bank atas nama ibu saya,di mana rekening bank itu pake M-Banking dan hp-nya pakai hp saya dan saat itu ATM dipegang saya sepengetahuan kedua orang tua saya.

ADVERTISEMENT

Ada beberapa penarikan lewat ATM. Bukan untuk keperluan saya pribadi tapi untuk bayar jasa makelar dan lain-lain.

Suatu hari ibu saya meminta saya untuk memindahkan uang ke bank lain (yang disukai ibu saya,maklum ibu saya tipenya fanatikan dengan sesuatu yang dianggap baik menurut ibu saya). Tapi saya tolak secara halus dengan alasan toh sama-ama bank pelat merah.

Suatu hari ibu diantar kakak perempuan saya ke rumah kakak saya laki-laki. Dia anggota Polri berpangkat perwira pertama. Ibu saya bermaksud minta tolong untuk memindahkan semua uang ke rekening bank yang ibu saya sukai. Dibawalah buku rekening dan ATM ke kakak saya yang Polri itu.

Menurut penafsiran saya, ketika penarikan itu, kakak saya yamg Polri tahu ada beberapa debet. Dan akhirnya jadi masalah, sampai petugas banknya di datangkan ke rumah orang tua saya, tapi saya tidak dihadirkan.

Intinya saya dianggap kakak saya yang Polri itu mencuri uang ibu saya lewat ATM. Kemudian saya klarifikasi ke kedua orang tua saya beserta bukti-bukti screnshot M-banking saya bawa ibu saya usia 66 th, bapak saya usia 76 tahun.

Ibu saya sering muncul lupanya. Sedangkan bapak saya selama hidup bareng ibu selalu posisi kalah dan ngalah.

Intinya bapak dan ibu sebenarnya sudah paham penarikan uang itu utk apa dan sudah jelas. Kakak saya yang perempuan juga paham bhwa saya tidak menyalahgunakan penarikan uang itu.

Yang ingin saya tanyakan:

Apakah suatu hari nanti saya bisa digugat perdata atau pidana oleh kakak saya yang Polri itu kaerna kan kakak saya pegang print out rekening korannya?

Terimakasih.

Kami tunggu jawaban dari Pak Andi.

Selamat siang

Deny
Jateng

Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum dari Alvon Kurnia Palma SH MH. Berikut jawaban lengkapnya:

Terima kasih atas pertanyaannya. Pak Deny.

Dari uraian yang diberikan, inti peristiwanya adalah orang tua Bapak menyimpan uang hasil jual beli tanah di bank akan tetapi mobile banking (M-Banking) mengunakan handphone milik Bapak dan rekening koran bank kepada kakak anda yang berprofesi sebagai Polisi Perwira Pertama. Uang yang tersimpan dalam rekening sebagain telah dipergunakan membayar makelar, keperluan keluarga melalui M-Banking maupun secara Tarik tunai dengan mendatangkan pihak bank.

Pertanyaan anda adalah apakah bisa dilaporkan secara pidana apabila ada penyalahgunaan atau digugat secara perdata ?

Penambahan dan/atau pengurangan jumlah dana dalam rekening seseorang termasuk orang tua anda di perbankan akan tercatat dalam rekening koran, pembukuan secara umum, mutasi rekening yang terdapat dalam M-Banking (bentuk bukti sangat tergantung dengan pilihan menu aplikasi bank).

Kesemuanya akan terlihat dan tidak ada yang dapat disembunyikan. Meski demikian, catatan transaksi yang terdapat dalam catatan transaksi pada buku tabungan, rekening koran dan info M Banking tidak menyebutkan siapa yang menarik dana pada rekening. Penarikan dana apalagi melalui M-Banking diasumsikan adalah pemilik dana sendiri, kecuali ada kesalahan sistem elektronik yang menyebabkan berkurang dana seseorang.

Hal ini didasari adanya pernyataan "declare" dari pemilik rekening saat mendownload aplikasi M-Banking bank melalui playstore dan menyetujui pengunaan nomor Handphone sebagai media aktivitas perbankan secara elektronik.

Apabila terjadi pengunaan dana dalam rekening tanpa hak (melawan hukum) maka dapat dikategori sebagai tindak pidana pencurian didalam keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 367 KUHP yang berbunyi :

1. Bila pelaku atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami (isteri) dari orang yang terkena kejahatan dan tidak terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap pelaku atau pembantu itu tidak boleh diadakan tuntutan pidana.
2. Bila dia adalah suami (isteri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau bila dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyamping derajat kedua, maka terhadap orang itu dapat diadakan penuntutan hanya bila ada pengaduan dari yang terkena kejahatan.
3. Bila menurut lembaga matrialkal, kekuasaan ayah dilakukan oleh orang lain daripada ayah kandung (sendiri), maka ketentuan ayat di atas berlaku juga bagi orang itu.

Pada prinsipnya, pencurian dalam keluarga diatur dalam Buku II BAB XXII Pasal 362-367 KUHP tentang Pencurian. Yang dimaksud dengan pencurian dalam keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367 Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah pencurian yang dilakukan oleh suami atau isteri dan orang yang membantu melakukan pencurian itu, atau yang dilakukan oleh keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun garis menimpang derajat kedua.

Tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 367 KUHP merupakan tindak pidana aduan (klacht delict) khususnya pengaduan relatif. Maksud delik aduan adalah perbuatan tersebut hanya dapat dituntut kalau ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.

Selain dapat terjerat dengan Pasal 367 KUHP, perbuatan tersebut dapak dikenakan dengan Pasal 372 KUHP yang berbunyi :

"Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara se-lama2nya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,. Kedua pasal tersebut sama-sama mengatur tentang penguasaan barang (uang masuk dalam kategori barang). Perbedaannya secara mendasar adalah hanya berkaitan melawan hukum atau hak."

Dalam dimensi keperdataan, seseorang yang diduga mengunakan atau mengambil barang tanpa hak atau melawan hukum dapat digugat di pengadilan negeri. Perbuatan melawan hukum atau onrechtmatig daad atau Tort merupakan suatu kesalahan yang menimbulkan kerugian. Menurut Keeton, Perbuatan melawan hukum sebagai suatu kumpulan prinsip hukum yang bertujuan untuk mengkontrol atau mengatur prilaku berbahaya untuk memberikan tanggungjawab atas suatu kerugian yang tersebut dari interaksi social dan menyediakan ganti kerugian terhadap korban dengan suatu gugatan yang tepat. Tujuan dari adanya ketentuan tentang perbuatan melawan hukum ini adalah untuk mencapai semboyan hukum yang berarti hidup secara jujur tidak merugikan orang lain, dan memberikan orang lain haknya.

Dalam ilmu hukum dikenal 3 (tiga) kategori perbuatan melawan hukum, yakni:

1. perbuatan melawan hukum karena kesengajaan;
2. perbuatan melawan hukum tanpa kesalahan;
3. perbuatan melawan hukum karena kelalaian.

Ke semua perbuatan tersebut mempunyai model pertanggungjawabannya masing-masing yakni :

1. Tanggungjawab dengan unsur kesalahan (kesalahan dan kelalaian) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 BW
2. Tanggungjawab dengan unsur kesalahan, khususnya kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 1366 BW
3. Tanggungjawab mutlak (tanpa kesalahan) dalam arti yang sangat sebagaimana diatur dalam Pasal 1367 BW

Secara klasik, perbuatan melawan hukum hanya sebatas pelanggaran terhadap Pasal-Pasal yang ada dalam hukum yang tertulis, tetapi sejak tahun 1919 adanya momentum perluasan makna melawan hukum saat Hoge Raad memutuskan kasus Lindenbaum versus Cohen pada tanggal 31 Januari 1919.

Hoge raad memutuskan makna melawan hukum tidak saja sebatas melanggar perundang-undangan tertulis melainkan juga melingkupi setiap pelanggaran kesusilaan atau kepantasan dalam pergaulan hidup masarakat yang di antaranya :

1. Perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain;
2. Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri
3. Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan;
4. Perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik.

Perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain yang termasuk dilarang dalam Pasal 1365 BW. Hak-hak yang dimaksud adalah hak-hak seseorang yang diakui oleh hukum, termasuk tapi tidak terbatas pada hak-hak di bawah ini yakni :

1. hak-hak pribadi (personlijkheidsrechten)
2. hak kekayaan (vermogenrecht)
3. hak atas kebebasan
4. hak atas kehormatan dan nama baik

Selain bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana dijabarkan di atas, perbuatan tersebut harus menimbulkan kerugian, adanya kesalahan dan adanya hubungan causal antara perbuatan dan kerugian.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan dan mohon maaf jika ada hal yang belum terjawab dalam uraian ini.

Terima kasih

Alvon Kurnia Palma SH MH.
Advokat, Jakarta


Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

detik's advocate


Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads