Sudahkah Perusahaan Anda Menerapkan Prinsip HAM?

detik's Advocate

Sudahkah Perusahaan Anda Menerapkan Prinsip HAM?

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 02 Sep 2022 09:55 WIB
Ronald Lumbuun
Ronald Lumbuun (ist)
Jakarta -

Implementasi penerapan prinsip HAM bukan hanya menjadi tanggung jawab negara tetapi semua pihak, termasuk entitas bisnis. Oleh sebab itu, Kemenkumham membuat aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (Prisma) yang diterapkan ke perusahaan/BUMN.

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate:

Halo detik's Advocate

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah HAM bisa diterapkan dalam perusahaan dan bagaimana parameternya?

Terima kasih

ADVERTISEMENT

Pembaca detikcom juga bisa menanyakan semua permasalahan hukum dan dikirimkan lewat email ke redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com

Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kadiv Yankum Kanwil Kumham) DKI Jakarta, Dr Ronald Lumbuun. Berikut penjelasan lengkapnya:

Terima kasih atas pertanyaan.

Betul. Prinsip HAM harus diterapkan di segala sektor, tidak hanya menjadi peran negara. Salah satunya diterapkan di perusahaan-perusahaan.

Untuk mengukur apakah prinsip HAM sudah diterapkan dengan efektif atau belum, saat ini Kemenkumham memiliki aplikasi Prisma. Yaitu suatu program aplikasi mandiri berbasis website yang diperuntukkan untuk membantu perusahaan untuk menganalisa risiko pelanggaran HAM yang disebabkan oleh kegiatan bisnis.

Ada 13 indikator Penilaian Risiko Bisnis dan HAM yaitu:

1. Profil perusahaan
2. Kebijakan HAM
3. Dampak HAM bagi Perusahaan
4. Mekanisme Pengaduan
5. Rantai Pasok
6. Tenaga Kerja
7. Kondisi kerja
8. Serikat Pekerja
9. Diskriminasi
10. Privasi
11. Lingkungan
12. Agraria dan masyarakat adat
13. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Berikut sebagian penjelasan indikator di atas:

Dampak HAM bagi Perusahaan

Dampak HAM bagi Perusahaan yaitu merupakan langkah pertama bagi perusahaan dalam melakukan "Uji Tuntas", dengan melihat apakah operasional bisnis perusahaan anda dapat berdampak negatif, beresiko untuk terjadinya pelanggaran HAM baik yang bersifat internal maupun eksternal. Hak yang terdampak di antaranya: Hak buruh, hak lingkungan hidup, tanah, kesehatan, dan sebagainya. Indikator ini hendak memastikan apakah perusahaan memiliki mekanisme maupun SOP untuk menilai dampak negatif dari operasional bisnis.

Kebijakan HAM

Kebijakan HAM merupakan salah satu unsur utama dari "Uji Tuntas HAM" yang dilaksanakan oleh perusahaan dengan menuangkan ke dalam suatu dokumen. Membuat pernyataan kebijakan lebih dari menulis sebuah dokumen di atas kertas. Isi dari pernyataan yaitu adanya ekspresi dari komitmen perusahaan sert instruksi dan pedoman. Indikator ini hendak memastikan apakah ada asistensi, monitoring, serta koordinasi dengan pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan HAM. Kemudian apakah kebijakan tersebut telah disosialisasikan kepada karyawan/buruh maupun lingkungan yang terdampak.

Mekanisme Pengaduan

Mekanisme Pengaduan merupakan suatu upaya memberikan pemulihan di mana perusahaan telah menyebabkan dampak negatif dari operasional bisnisnya. Mekanisme pengaduan menjadi suatu sistem peringatan dini yang penting bagi perusahaan dan dapat memberikan informasi penting untuk proses uji tuntas hak asasi manusia yang lebih luas. Indikator ini hendak memastikan apakah perusahaan telah memiliki mekanisme pengaduan; apakah ada kasus yang diterima pertahun. Apa Jenis pengaduan yang diterima (dapat berupa sistem pengupahan, PHK, diskriminasi, pesangon maupun terkait lingkungan hidup). Penyelesaian kasus-kasus yang diterima oleh perusahaan apakah melalui jalur hukum, non hukum atau internal perusahaan.

Tenaga Kerja

Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan yang menghasilkan barang dan/atau jasa yang berguna bagi dirinya sendiri ataupun masyarakat secara umum. Dari ke 13 indikator PRISMA, Tenaga Kerja adalah yang terbanyak dalam jenis pertanyaan yaitu terdiri 24 pertanyaan, di antaranya meliputi:
1. Apakah ada komposisi pekerja berdasarkan jenis kelamin?
2. Apakah setia pekerja ada kontrak kerja tertulis?
3. Apakah isi dari kontrak dinegosiasikan dengan pekerja?
4. Apakah perusahaan melakukan penahanan ijazah?
5. Apakah melarang menikah sesama pekerja dalam 1 perusahaan?
6. Apakah melarang menggunakan atribut agama?
7. Apakah ada sanksi bila pekerja berhenti sewaktu- waktu?
8. Apakah perusahaan telah menerapkan UMR?
9. apakah dievaluasi berkala UMR itu sudah cukup atau belum
10. Apakah ada sanksi potong gaji terhadap kasus terlambat, tidak izin masuk kerja, dsb ?
11. Apakah ada kompensasi lembur?
12. Berapa lama cuti tahunan, berapa lama cuti hamil?
13. apakah ada cuti haid?
14. Berapa lama waktu istirahat pekerja setiap harinya?
15. apakah ada waktu untuk ibadah?
16. Apakah ada Jamsos?

Serikat Pekerja

Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Dalam indikator ini, hendak memastikan:

1. Apakah perusahaan membolehkan pengurus Serikat Pekerja berkegiatan saat jam kantor?
2. bolehkah melakukan demonstrasi ?
3. Apakah perwakilan Serikat Pekerja terlibat dalam proses pembuatan kontrak Kerja bersama?
4. terlibat dalam penyelesaian sengketa ketenaga kerjaan?
5. Apakah ada asistensi dan monitoring dari pemerintah terkait Serikat Pekerja

Diskriminasi

Diskriminasi adalah "setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung/tak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras,etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan sosial lainnya (UU 39/99).

Dalam indikator ini memastikan agar perusahaan telah mengakomodir pekerja yang rentan terhadap diskriminasi, meliputi:
1. Apakah perusahaan telah memenuhi kuota 1% untuk pekerja disabilitas atau 2% untuk BUMN
2. Unit apakah yang mempekerjakan disabilitas
3. Apakah perusahaan memberikan perlindungan kepada pekerja perempuan
4. Apakah ada asistensi dan monitoring dari pemerintah terkait Diskriminasi

Privasi

Privasi adalah kebebasan atau keleluasaan pribadi, menghormati hak individu untuk bertindak tanpa paksaan, dan untuk mempertahankan kendali atas informasi pribadi mereka. Dalam indikator ini meliputi:

1. Apakah perusahaan mempunyai kebijakan mengenai kerahasiaan terkait gaji dan data pribadi karyawan
2. Apakah perusahaan dapat mengakses email dari masing-masing pekerja
3. Apakah perusahaan memiliki CCTV
4. Apakah ada asistensi dan monitoring dari pemerintah terkait Hak Privasi pekerja

Demikain jawaban dari kami
Semoga membantu

Terima kasih
Dr Ronald Lumbuun

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kadiv Yankum Kanwil Kumham) DKI Jakarta


Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

detik's advocatedetik's advocate Foto: detik's Advocate

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads