Mobil Kerap Nyangkut Bikin Separator Margonda 'Dicabut'

Mobil Kerap Nyangkut Bikin Separator Margonda 'Dicabut'

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 06 Sep 2022 06:29 WIB
Pemkot Depok memenggal ruas Jalan Margonda Raya menjadi jalur cepat dan jalur lambat. Pemotor dan angkutan umum diwajibkan melintas di jalur lambat.
Potret separator di Jalan Margonda, Depok, yang akan segera dibongkar karena kerap bikin mobil nyangkut. (Grandyos Zafna/detikcom)
Depok -

Separtor di ruas Jalan Margonda, Kota Depok, kerap bikin mobil tersangkut. Pihak kepolisian hingga DPRD Kota Depok mengusulkan agar separator di ruas Jalan Margonda dibongkar.

Sedianya, separator di Jalan Margonda ini dibuat untuk memisahkan jalur lambat dan jalur cepat, yang mana motor dan angkutan umum wajib menggunakan jalur lambat. Meski sudah ada rambu-rambu, nyatanya pengendara motor maupun angkot tetap saja menggunakan jalur cepat.

Pemkot Depok menyetujui pembongkaran separator jalan tersebut. Dalam waktu dekat ini separator di Jl Margonda akan dibongkar berbarengan dengan penataan trotoar atau jalur pedestrian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Kecelakaan Mobil Nyangkut Separator

Kecelakaan mobil tersangkut separator jalan di kawasan Margonda, Depok, sudah sering terjadi. Terbaru, mobil pribadi tersangkut separator di Jalan Margonda, tepatnya di depan Hotel Bumi Wiyata, pada Minggu (28/8) malam.

Seorang pengemudi ojol, Usman, menyebutkan kecelakaan bermula ketika mobil pribadi dari arah Jalan Juanda hendak mengambil jalur cepat.

ADVERTISEMENT

"Mobil dari lampu merah sana (Juanda). Dia mungkin mau ke arah kanan, ke arah cepat jadi jeger... kejebak deh," ujar Usman, ditemui di lokasi, Kamis (1/9).

Kejadian ini sempat viral di media sosial. Dalam rekaman video terlihat ada mobil pribadi dan angkot yang tersangkut separator. Rupanya, angkot 'sengaja' dinaikkan ke separator untuk membantu menarik mobil pribadi yang tersangkut tadi.

"Itu angkot bantuin narik, bantuan. Jadi ini mobil minta tolong karena anak-anak (warga di sekitar) nggak bisa angkat, berat kan tuh. Jadi dia minta tolong sama angkot yang akalin," imbuh Usman.

Baca di halaman selanjutnya: polisi hingga DPRD Kota Depok usulkan separator jalan dibongkar.

Simak juga 'Hilang Kendali, Sebuah Mobil Hantam Separator Busway di Jakut':

[Gambas:Video 20detik]



Polisi-DPRD Depok Usul Separator Dibongkar

Merespons hal tersebut, Kasat Lantas Polresta Depok menyurati Dishub Depok. Polisi mengusulkan agar separator tersebut dibongkar.

"Dari kita sudah bersurat ke Dishub terkait hal ini. Kita sudah bersurat untuk dilepas (dibongkar). Proses masih berlanjut," ujar Jhoni saat dihubungi, Senin (29/8) malam.

Senada dengan pihak kepolisian, Ketua DPRD Kota Depok TM Yusufsyah Putra juga meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok untuk mengkaji pembongkaran separator tersebut. Yusuf meminta agar pembongkaran separator Jalan Margonda berbarengan dengan penataan trotoar dapat direalisasikan secepatnya.

"Ya (Dishub) proses lebih cepat tanggap dan juga dilakukan dengan kajian. Mungkin juga kepolisian sudah mengkaji tinggal dibahas terhadap surat yang sudah masuk ke Dishub," kata Yusuf di kantor DPRD Kota Depok, Cilodong, Rabu (31/8).


Separator Anak Dibongkar Bersamaan Penataan Trotoar

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Eko Herwiyanto mengatakan pihaknya telah menerima rekomendasi dari polisi terkait pembongkaran separator tersebut. Pembongkaran separator di Jalan Margon akan dilaksanakan berbarengan dengan penataan pedestrian di kawasan Margonda.

"Ingin saya sampaikan terkait dengan Jalan Margonda ini, ada sinergitas program. Kami sampaikan bahwa mulai tahun 2023 ini Dinas PUPR pun ada kegiatan penataan terkait dengan Jalan Margonda, khususnya untuk rencana pembangunan trotoar atau pedestrian. Nah salah satu dari rencana pembangunan trotoar itu juga dengan menghilangkan separator," ujar Eko saat dihubungi detikcom, Rabu (31/8).

Eko mengatakan rekomendasi dari kepolisian lalu lintas Polres Depok sudah diterima pihaknya. Polisi merekomendasikan separator jalan dibongkar lantaran sering menimbulkan kecelakaan.

"Rekomendasinya (dari Polres) menyampaikan beberapa kejadian yang sering terjadi akhir-akhir ini yang naik ke separator itu. Untuk mengurangi fatalitas itu, ya diharapkan separatornya dihilangkan," ungkap Eko.

Baca di halaman selanjutnya: pembongkaran separator dan penataan jalur pedestrian dimulai dari segmen 3.

Separator Dibongkar Mulai dari Flyover UI-TL Juanda

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Eko Herwiyanto mengatakan pembongkaran separator akan dimulai dari segmen 3, yakni sepanjang flyover UI sampai lampu merah Juanda. Pembongkaran tak terlepas dari proyek penataan jalur pedestrian PUPR.

"Mulai membangun (jalur) pedestrian atau trotoar dimulai dari segmen 3 bahkan. Di situlah nggak dua kali pekerjaan dan memang dari awal disepakati nanti yang akan melakukan pembongkaran (separator) adalah PUPR," papar Eko saat ditemui di gedung DPRD Depok, Senin (5/9).

Eko menyebut separator akan dibongkar sepanjang Jalan Margonda. Adapun jalan utama di Depok tersebut diklasifikasi menjadi 3 segmen.

"Kalau separator sepanjang jalan itu memang konsepnya dibongkar semuanya. Kalau ada pelebaran trotoar mau nggak mau akan berpengaruh kepada lajur lambat. Lajur lambat itu pasti akan mengubah separator," kata Eko.

Untuk diketahui, segmen 1 Jalan Margonda dimulai dari batas Jalan Kartini sampai Simpang Ramanda yang disebut juga jalan kota. Sedangkan segmen 2 tercatat dari Ramanda hingga lampu merah Juanda atau disebut Jalan Nasional.

"Dari Juanda sampai flyover UI itu adalah segmen 3 kembali ke jalan kota lagi," papar Eko.

Menurut Eko penataan trotoar dan pembongkaran separator di tahun ini dimulai dari segmen 3. Meski demikian, lanjutnya, pengerjaan di segmen 1 yakni mencakup jalan di Balai Kota sudah mulai disesuaikan.

"Setahu saya mereka akan mulai dari segmen 3, dari flyover UI ke arah sini (Juanda) berarti. Segmen 1 sudah mulai sedikit yang Balai Kota tapi juga menyesuaikan dengan pembangunan underpass ya," pungkasnya.

Halaman 2 dari 3
(mea/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads