Mobil Kerap Nyangkut Separator Jalan Margonda, Ketua DPRD Minta Dishub Kaji

Mobil Kerap Nyangkut Separator Jalan Margonda, Ketua DPRD Minta Dishub Kaji

Dwi Rahmawati - detikNews
Rabu, 31 Agu 2022 12:54 WIB
Ketua DPRD Kota Depok TM Yusuf Syahputra (Foto: Faisal/detikcom)
Ketua DPRD Kota Depok TM Yusuf Syahputra (Faisal/detikcom)
Depok -

Ketua DPRD Kota Depok TM Yusufsyah Putra menyoroti pembatas jalan di Margonda, Depok, Jawa Barat, yang kerap bikin kendaraan roda empat tersangkut. Yusuf menyarankan keberadaan separator itu dikaji lagi jika menjadi kendala pengguna jalan.

"Ya separator itu berfungsi sebetulnya untuk memperlancar dari lalu lintas yang ada. Kalau memang dirasakan ada kendala, saya minta juga dikaji oleh Dishub berkenaan dengan penggunaan separator," papar Yusufsyah Putra setelah menghadiri paripurna di kantor DPRD Depok, Cilodong, Jawa Barat, Rabu (31/8/2022).

Yusuf menyebut saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tengah merencanakan pelebaran trotoar di Margonda. Ia berharap hal tersebut juga bisa terealisasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah juga tengah merencanakan pelebaran terhadap trotoar ya dan mudah-mudahan bisa terealisasi," ungkapnya.

Yusufsyah Putra meminta Dishub Kota Depok untuk tanggap menyikapi permasalahan itu. Terlebih, jika polisi telah menyurati Dishub untuk mengkaji pembongkaran separator.

ADVERTISEMENT

"Ya (Dishub) proses lebih cepat tanggap dan juga dilakukan dengan kajian. Mungkin juga kepolisian sudah mengkaji tinggal dibahas terhadap surat yang sudah masuk ke Dishub," katanya.

Apabila kajian itu telah dilakukan oleh Dishub, lanjut Yusuf, laporannya bisa diajukan ke Wali Kota kemudian ke DPRD.

"Nanti Dishub bisa menyampaikan ke Wali Kota dan pengusulan ke DPRD berkenaan dengan kajian yang sudah dilakukan oleh kepolisian," kata Yusufsyah.

"Karena memang kalau misalkan sudah dikaji dengan baik oleh pihak kepolisan harus segera, karena mungkin separator itu juga mengakibatkan kecelakaan," sambungnya.

Kecelakaan Viral di Medsos

Sebelumnya, satu unit mobil pribadi dan angkot tersangkut di separator Jalan Margonda, Kota Depok. Kedua mobil tersebut tersangkut dengan posisi saling membelakangi.

Peristiwa ini viral di media sosial. Dalam unggahan sebuah video di media sosial, kejadian ini menimbulkan kemacetan di Jalan Margonda, Depok.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Belum diketahui bagaimana kronologi kecelakaan mobil dan angkot itu. Kecelakaan mobil tersangkut separator Jalan Margonda ini terjadi pada Minggu (28/8) malam.

Sebagai informasi, kejadian mobil tersangkut separator Jalan Margonda ini sering terjadi. Separator jalan di Margonda, Depok, ini juga banyak dikeluhkan warga karena kerap menimbulkan kecelakaan.

Separator jalan ini sedianya dibuat untuk memisahkan kendaraan di jalur cepat dan jalur lambat. Ada rambu-rambu sebelum masuk jalur cepat, bahwa motor dan angkot harus masuk jalur lambat.

Namun faktanya, banyak motor dan angkot tetap menggunakan jalur cepat. Di sisi lain, keberadaan separator jalan di Margonda ini dikritik lantaran pada malam hari tidak terlihat.

Petugas mengevakuasi bus tersangkut separator di Jl M Yusuf, Depok, Rabu (3/8/2022) pagi.Ilustrasi. Petugas mengevakuasi bus tersangkut separator di Jl M Yusuf, Depok, Rabu (3/8/2022) pagi. (Foto: dok. Istimewa)

Polisi Surati Dishub Evaluasi Separator Jalan

Dimintai konfirmasi, Kasatlantas Polres Metro Depok AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan separator jalan merupakan kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok. Polisi telah bersurat ke pihak Dishub agar membongkar separator tersebut.

"Dari kita sudah bersurat ke Dishub terkait hal ini. Kita sudah bersurat untuk dilepas (dibongkar). Proses masih berlanjut," ujar Jhoni saat dihubungi, Senin (29/8/2022) malam.

Jhoni mengatakan pembongkaran separator jalan ini masih dalam pengkajian.

"Masih dibahas dulu yang mana saja sesuai kajian dan analisis di lapangan secara bersama-sama," ungkap Jhoni.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads