Terungkap Peran 2 Polisi di Kasus Ferdy Sambo hingga Dipecat Polri

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 03 Sep 2022 21:33 WIB
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Polri menetapkan total tujuh tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kini, sudah ada dua perwira Polri yang telah dipecat yakni Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.

Dalam kasus ini, Irjen Ferdy Sambo juga menjadi tersangka obstruction of justice. Lalu, empat lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan; Kombes Agus Nurpatria; AKBP Arif Rahman Arifin; dan AKP Irfan Widyanto.

Kompol Chuck dan Kompol Baiquni telah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas hasil putusan sidang kode etik. Namun keduanya mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa pengajuan banding itu merupakan haknya. Dalam hal ini, Sambo juga mengajukan banding atas pemecatannya.

Peran Kompol Chuck

Kompol Chuck Putranto (CP) merupakan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Kini ia telah dimutasi ke Yanma Polri.

Dedi menyebut Kompol Chuck memiliki peran dalam melakukan penghancuran bahkan penghilangan CCTV terkait kasus Brigadir J. Peran ini dilakukan juga bersama Kompol Baiquni (BW).

"Perannya BW sama dengan Pak CP, aktif untuk mengambil CCTV, menghilangkan CCTV, itu yang paling berat," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (3/9).

Dedi mengatakan peran tersebut tentu sangat mengganggu proses penyidikan oleh tim khusus Polri dalam mengusut kasus Brigadir J ini kala itu.

"Sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu," katanya.

Simak selanjutnya di halaman berikutnya..

Simak Video: Terpopuler Sepekan: Rekonstruksi Kasus Yosua hingga Harga BBM Naik






(azh/azh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork