Polri menetapkan total tujuh tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kini, sudah ada dua perwira Polri yang telah dipecat yakni Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.
Dalam kasus ini, Irjen Ferdy Sambo juga menjadi tersangka obstruction of justice. Lalu, empat lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan; Kombes Agus Nurpatria; AKBP Arif Rahman Arifin; dan AKP Irfan Widyanto.
Kompol Chuck dan Kompol Baiquni telah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas hasil putusan sidang kode etik. Namun keduanya mengajukan banding atas putusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa pengajuan banding itu merupakan haknya. Dalam hal ini, Sambo juga mengajukan banding atas pemecatannya.
Peran Kompol Chuck
Kompol Chuck Putranto (CP) merupakan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Kini ia telah dimutasi ke Yanma Polri.
Dedi menyebut Kompol Chuck memiliki peran dalam melakukan penghancuran bahkan penghilangan CCTV terkait kasus Brigadir J. Peran ini dilakukan juga bersama Kompol Baiquni (BW).
"Perannya BW sama dengan Pak CP, aktif untuk mengambil CCTV, menghilangkan CCTV, itu yang paling berat," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (3/9).
Dedi mengatakan peran tersebut tentu sangat mengganggu proses penyidikan oleh tim khusus Polri dalam mengusut kasus Brigadir J ini kala itu.
"Sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu," katanya.
Simak selanjutnya di halaman berikutnya..
Simak Video: Terpopuler Sepekan: Rekonstruksi Kasus Yosua hingga Harga BBM Naik
Peran Kompol Baiquni
Kompol Baiquni Wibowo merupakan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam. Ia juga telah dimutasi ke Yanma Polri.
Kompol Baiquni sendiri memiliki peran yang sama dengan Kompol Chuck. Yakni merusak dan menghilangkan CCTV terkait kasus pembunuhan Yosua.
"Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV," tegas Dedi.
Sementara, masih ada empat perwira lainnya yang akan segera dilakukan sidang etik. Yaitu Brigjen Hendra Kurniawan; Kombes Agus Nurpatria; AKBP Arif Rahman Arifin; dan AKP Irfan Widyanto.
28 Personel Bakal Disidang Etik
Polri juga terus mendalami dugaan pelanggaran etik anggotanya dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Polri akan menggelar sidang etik untuk 28 anggota yang diduga melakukan pelanggaran.
Sebanyak 28 personel polisi itu akan disidang Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
"Beliau ini masih punya tanggungan akan menyidangkan 28 orang pelanggaran kode etik dengan klasifikasi tentunya secara teknis dari Pak Karowabrof yang akan mengetahui," kata Irjen Dedi.
Dalam kasus pembunuhan Yosua, polisi telah menetapkan lima tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Sementara itu, Ferdy Sambo resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir J. Pemecatan itu dilakukan setelah sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut telah rampung.
Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8). Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik. Ferdy Sambo sendiri mengajukan permohonan banding atas putusan etik ini.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri.