IPW: Sudah Saatnya Timsus Polri Tahan Nyonya Putri

IPW: Sudah Saatnya Timsus Polri Tahan Nyonya Putri

Zunita Putri - detikNews
Sabtu, 03 Sep 2022 17:53 WIB
(kiri ke kanan)  Pemohon Pengajuan UU Tax Amnesty Abdul Qodir Jaelani, Advokat Yayasan Satu Keadlian Sugeng Teguh Santoso, Ketua Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia Marlon Sitompul, dam Pengacara Pilipus Tarigan melakukan menggelar konfrensi pers di Jakarta, Minggu (10/07/2016). Diskusi ini membahas tentang akan adanya pengajuan sidang peninjauan UU Tax Amnesty yang menurut mereka cacat hukum. Grandyos Zafna/detikcom
Foto Sugeng Teguh Santoso (baju hitam): (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Indonesia Police Watch (IPW) meminta penyidik Polri segera menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Ada tiga alasan IPW menilai Putri patut ditahan, salah satunya karena dia tersangka pembunuhan berencana.

"Sudah saatnya penyidik timsus melakukan penahanan terhadap Nyonya Putri," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).

Sugeng mengatakan alasan pertama adalah Putri seorang tersangka pidana berat yang terancam hukuman mati. Kedua, Putri dinilai tidak kooperatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nyonya putri terlihat tidak kooperatif karena ada keterangan yang bertentangan dengan saksi atau tersangka lain," katanya.

Alasan ketiga, Sugeng menilai alasan 'kemanusiaan' tidak menahan Putri adalah tindakan diskriminatif. Menurutnya, banyak kasus serupa yang tersangkanya wanita ditahan oleh polisi.

ADVERTISEMENT

"Alasan kemanusiaan Nyonya Putri yang masih memiliki anak adalah bisa dinilai sebagai perlakuan diskriminatif oleh penyidik Polri. Karena penyidik Polri lain dalam perkara-perkara tindak pidana yang melibatkan wanita atau perempuan yang memiliki anak juga ditahan," jelasnya.

Putri Tak Ditahan karena Kemanusiaan

Sebelumnya, pengacara Putri mengatakan kliennya tidak ditahan. Alasannya adalah Putri masih mempunyai anak kecil dan kesehatannya tidak stabil.

"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata pengacara Putri, Arman Hanis, di gedung Bareskrim Polri, Rabu (31/8).

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil," tambahnya.

Meski begitu, Putri dikenai wajib lapor dua kali dalam seminggu. Dia memastikan bahwa kliennya tidak akan ke mana-mana lantaran sudah dicekal ke luar negeri.

(zap/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads