KPK Serahkan Memori Banding Kasus Korupsi Eks Bupati Hulu Sungai Utara

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Jumat, 02 Sep 2022 15:11 WIB
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK menyerahkan memori banding terkait kasus mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid kepada Panitera Muda (Panmu) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Banjarmasin. Dalam memori banding itu, terdapat sejumlah alasan KPK mengajukan permohonan banding.

"Jaksa KPK Titto Jaelani (Kamis 1/9) telah menyerahkan memori banding pada Panmud Tipikor PN Banjarmasin dalam perkara dengan Terdakwa Abdul Wahid (Bupati HSU)," kata juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Adapun alasan pertama dalam memori banding itu terkait dengan pembuktian Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor soal penerimaan gratifikasi. Ali menyebut Abdul Wahid mengakui menerima uang dari pihak kontraktor di sejumlah proyek di Pemkab HSU.

"Adapun yang menjadi argumentasi Tim Jaksa yang jabarkan dalam memori banding Tim Jaksa antara lain terkait dengan pembuktian pasal 12B (penerimaan gratifikasi) diakui Terdakwa karena menerima pemberian uang di antaranya dari pihak kontraktor yang mendapatkan proyek di Pemkab HSU," jelasnya.

Kemudian, Ali juga menyinggung soal uang Rp 4,1 miliar yang ditemukan KPK saat menggeledah kediaman Abdul Wahid. Menurut Ali, seharusnya uang itu dilaporkan Abdul Wahid terhitung 30 hari sejak diterimanya kepada Direktorat Gratifikasi KPK.

"Selain itu, uang tunai Rp 4,1 miliar yang ditemukan di rumah Terdakwa saat dilakukan penggeledahan merupakan uang gratifikasi yang diberikan pada Terdakwa karena jabatannya selaku Bupati yang terhitung 30 hari kerja sejak diterima oleh Terdakwa tidak pernah pula melaporkan pada Direktorat Gratifikasi KPK," ungkap Ali.

Terakhir, Ali menyinggung soal denda uang pengganti senilai Rp 26 miliar yang dituntut KPK. Semestinya, kata Ali, tuntutan denda pengganti itu dibebankan kepada Abdul Wahid yang diduga telah menikmati dan membelanjakan uang hasil korupsi.

"Termasuk soal pembayaran uang pengganti Rp 26 miliar juga seharusnya tetap dibebankan pada Terdakwa karena telah dinikmati dan dibelanjakan dengan membeli berbagai aset berupa tanah dan bangunan," ucapnya.

Oleh karena itu, Ali berharap majelis hakim pengadilan tinggi bakal menerima memori banding yang diajukan KPK. Sesuai dengan tuntutan yang semula disampaikan jaksa KPK.

"KPK berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi akan memutus dan mengabulkan permohonan tim jaksa sebagaimana surat tuntutan," tutup Ali.

Lihat juga video 'Pimpinan DPR Belum Terima Supres Pengganti Lili Pintauli Siregar':



Selengkapnya baca halaman selanjutnya.




(yld/yld)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork