KPK Serahkan Memori Banding Kasus Korupsi Eks Bupati Hulu Sungai Utara

KPK Serahkan Memori Banding Kasus Korupsi Eks Bupati Hulu Sungai Utara

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Jumat, 02 Sep 2022 15:11 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK menyerahkan memori banding terkait kasus mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid kepada Panitera Muda (Panmu) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Banjarmasin. Dalam memori banding itu, terdapat sejumlah alasan KPK mengajukan permohonan banding.

"Jaksa KPK Titto Jaelani (Kamis 1/9) telah menyerahkan memori banding pada Panmud Tipikor PN Banjarmasin dalam perkara dengan Terdakwa Abdul Wahid (Bupati HSU)," kata juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Adapun alasan pertama dalam memori banding itu terkait dengan pembuktian Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor soal penerimaan gratifikasi. Ali menyebut Abdul Wahid mengakui menerima uang dari pihak kontraktor di sejumlah proyek di Pemkab HSU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun yang menjadi argumentasi Tim Jaksa yang jabarkan dalam memori banding Tim Jaksa antara lain terkait dengan pembuktian pasal 12B (penerimaan gratifikasi) diakui Terdakwa karena menerima pemberian uang di antaranya dari pihak kontraktor yang mendapatkan proyek di Pemkab HSU," jelasnya.

Kemudian, Ali juga menyinggung soal uang Rp 4,1 miliar yang ditemukan KPK saat menggeledah kediaman Abdul Wahid. Menurut Ali, seharusnya uang itu dilaporkan Abdul Wahid terhitung 30 hari sejak diterimanya kepada Direktorat Gratifikasi KPK.

ADVERTISEMENT

"Selain itu, uang tunai Rp 4,1 miliar yang ditemukan di rumah Terdakwa saat dilakukan penggeledahan merupakan uang gratifikasi yang diberikan pada Terdakwa karena jabatannya selaku Bupati yang terhitung 30 hari kerja sejak diterima oleh Terdakwa tidak pernah pula melaporkan pada Direktorat Gratifikasi KPK," ungkap Ali.

Terakhir, Ali menyinggung soal denda uang pengganti senilai Rp 26 miliar yang dituntut KPK. Semestinya, kata Ali, tuntutan denda pengganti itu dibebankan kepada Abdul Wahid yang diduga telah menikmati dan membelanjakan uang hasil korupsi.

"Termasuk soal pembayaran uang pengganti Rp 26 miliar juga seharusnya tetap dibebankan pada Terdakwa karena telah dinikmati dan dibelanjakan dengan membeli berbagai aset berupa tanah dan bangunan," ucapnya.

Oleh karena itu, Ali berharap majelis hakim pengadilan tinggi bakal menerima memori banding yang diajukan KPK. Sesuai dengan tuntutan yang semula disampaikan jaksa KPK.

"KPK berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi akan memutus dan mengabulkan permohonan tim jaksa sebagaimana surat tuntutan," tutup Ali.

Lihat juga video 'Pimpinan DPR Belum Terima Supres Pengganti Lili Pintauli Siregar':

[Gambas:Video 20detik]



Selengkapnya baca halaman selanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengajukan permohonan banding atas vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap eks Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid. Niat banding itu disampaikan lantaran Abdul Wahid lolos dari tuntutan uang pengganti Rp 26 miliar.

"Jaksa KPK Titto Jaelani (22/8) telah menyatakan upaya hukum banding pada Panmud Tipikor PN Banjarmasin dengan Terdakwa Abdul Wahid," kata juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).

Ali menjelaskan, upaya banding itu diajukan lantaran dalam vonis tersebut hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa KPK. Dia menyebut mengatakan KPK menuntut Abdul Wahid wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 26 miliar.

"Adapun alasan banding dari tim jaksa antara lain karena tidak dijatuhkannya putusan hakim terkait pembebanan kewajiban uang pengganti Rp 26 miliar terhadap terdakwa," sebut Ali.

Sejatinya, dalam tuntutan itu, jelas Ali, Jaksa KPK telah menguraikan berbagai bentuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Abdul Wahid. Salah satunya mengubah penerimaan menjadi berbagai aset bernilai ekonomis.

"Padahal tim jaksa dalam surat tuntutannya telah menguraikan berbagai penerimaan terdakwa yang kemudian juga diubah bentuk menjadi berbagai aset bernilai ekonomis tinggi," terang Ali.

Ali menyebut upaya ini merupakan salah satu pemberian efek jera terhadap para koruptor. Di samping menuntut pidana kurungan badan, KPK meminta terpidana mengganti uang dan merampas aset.

"Sebagai efek jera terhadap para koruptor, KPK tidak hanya memenjarakan pelakunya, namun upaya asset recovery melalui tuntutan uang pengganti dan perampasan asetnya menjadi fokus KPK saat ini," tuturnya.

Ali berharap majelis hakim dapat mengabulkan upaya banding yang dilakukan oleh KPK.

"KPK berharap majelis hakim Pengadilan Tingkat Banding mempertimbangkan dan memutus sesuai dengan argumentasi hukum yang disampaikan tim jaksa sebagaimana surat tuntutan," tutup Ali.

Adapun dalam perkara ini, Abdul Wahid dijerat sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi dan pencucian uang. Abdul Wahid sebelumnya juga telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di HSU, Kalimantan Selatan (Kalsel), tahun 2021-2022.


Eks Bupati Hulu Sungai Utara Divonis 8 Tahun Bui

Dilihat dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Banjarmasin dengan nomor perkara 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm, Abdul Wahid divonis 8 tahun penjara. Dia juga dikenai denda senilai Rp 500 juta subsider 6 bulan.

Berikut ini isi putusan vonis yang dibacakan Hakim Ketua Yusriansyah:

Menyatakan Terdakwa Drs.H.ABDUL WAHID HK, MM., M.Si, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan Tindak Pidana pencucian uang secara berbarengan sebagaimana dakwaan Kesatu alternatif pertama dan dakwaan ketiga alternatif Pertama;

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan;

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Halaman 2 dari 2
(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads