KPK Cari Keberadaan WN India Saksi Kasus Korupsi Eks Bupati Kukar

KPK Cari Keberadaan WN India Saksi Kasus Korupsi Eks Bupati Kukar

Kurniawan Fadilah - detikNews
Kamis, 09 Okt 2025 14:52 WIB
Juru bicara KPK Budi Prasetyo (Kurniawan/detikcom).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo (Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

KPK masih mencari keberadaan warga negara asing (WNA) asal India Sankalp Jaithalia (SJ), saksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW). KPK sudah mencari ke tim pengacaranya.

"Sampai saat ini penyidik juga masih terus mencari keberadaan yang bersangkutan, termasuk juga penyidik mencari keberadaan dari tim pengacaranya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan kehadiran Sankalp dibutuhkan penyidik. Dia menyebut KPK akan mendalami pengelolaan tambang oleh perusahaan yang berkaitan dengan Sankalp.

"Tentu akan didalami terkait dengan pengelolaan tambang yang dilakukan oleh yang bersangkutan ataupun perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan yang bersangkutan," terang Budi.

ADVERTISEMENT

"Di mana dalam pengelolaan tambang itu juga penyidik tentu akan mendalami bagaimana pembayaran-pembayaran PNBP (penerimaan negara bukan pajak)-nya," lanjutnya.

Dia menjelaskan KPK juga akan mendalami apakah PNBP sudah dilakukan secara patuh atau belum. Dia menyebut hal ini berkaitan dengan penerimaan negara bukan pajak dari sektor tambang.

"Ini penting karena, kalau kita bicara korupsi di sektor anggaran, korupsi tidak hanya di modus-modus pembiayaan seperti pengadaan barang dan jasa ataupun pembangunan infrastruktur lainnya. Akan tetapi juga korupsi bisa masuk ke pos-pos penerimaan," ujar Budi.

"Sehingga dalam perkara dugaan gratifikasi metrik ton batu bara ini, KPK juga akan menelusuri kepatuhan pembayaran atau penyetoran PNBP dari pihak-pihak terkait atau para pengelola tambang," pungkasnya.

Pemanggilan Sankalp dilakukan oleh KPK hari ini. Dia dipanggil dan akan diperiksa terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

Untuk diketahui, Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.

Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.

Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

Simak juga Video: Rekap KPK, Gratifikasi Jadi Kasus Korupsi Paling Tinggi di RI

(whn/whn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads