Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar ditangkap oleh jajaran Paminal Mabes Polri terkait menerima uang dari pelaku judi online. AKP Fajar terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
"Iya (ancaman maksimal) PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). PTDH itu kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
AKP M Fajar ditangkap pada Senin (29/8) di Polsek Penjaringan. Dia ditangkap bersama tujuh orang anggota Unit Reskrim Polsek Penjaringan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedelapan orang itu lalu diperiksa oleh jajaran Paminal Mabes Polri. Hasil pemeriksaan terungkap AKP Fajar memerintahkan untuk menerima uang kepada pelaku judi online.
Zulpan mengatakan pihaknya masih menunggu rekomendasi dari hasil pemeriksaan AKP Fajar dari Paminal Mabes Polri. Pemberian sanksi kepada AKP Fajar dkk nantinya akan mengacu pada rekomendasi tersebut.
"(Sanksi) nunggu hasil rekomendasi dari Mabes Polri dan nanti akan dipelajari sama penyidik. Hari Senin kita patsus dan kita periksa secara mendalam," terang Zulpan.
AKP Fajar Terima Uang
Zulpan mengatakan AKP Fajar menerima uang dari pelaku judi online. Namun ia belum memerinci nilai nominal yang diterima AKP Fajar.
"Nanti dijelaskan nominalnya. Dari sananya (Paminal Mabes Polri) kan belum diberikan kepada kita (datanya)," jelas Zulpan.
AKP Fajar dkk ditangkap pada Senin (29/8) di Polsek Penjaringan sekitar pukul 13.00 WIB. AKP Fajar disebut memerintahkan anggotanya meminta uang kepada pelaku judi online yang sebelumnya ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Penjaringan.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video 'Kanit Reskrim Penjaringan Kena Patsus 30 Hari Terkait Judi Online':
Zulpan menyebut dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Paminal Mabes Polri, AKP Fajar disebut menerima keuntungan atas tindakannya tersebut.
"Yang jelas kan Kanit Reskrim ini hasil pemeriksaan terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya dengan mendapatkan keuntungan dari orang yang semestinya tidak perlu dilakukan," ucap Zulpan.
AKP Fajar dkk Dipatsus Mulai 5 September
Polda Metro Jaya pun mengambil langkah penindakan kepada AKP Fajar. Dia dan ketujuh anggotanya itu akan dikenai sanksi penempatan khusus (patsus) mulai Senin (2/9).
"Kepada mereka yang terlibat ini kita akan lakukan patsus selama 30 hari di mana mereka akan dibatasi ruang gerak untuk komunikasi," jelas Zulpan.
Tindakan patsus itu dilakukan kepada AKP Fajar dan ketujuh anggotanya. Kedelapan orang tersebut bakal dikenai patsus di SPN Lido selama 30 hari.
Sanksi tegas akan diberikan kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penugasan. Sanksi kepada AKP Fajar dkk nantinya juga mengacu pada rekomendasi dari Paminal Mabes Polri.
"Nanti kan dari Mabes Polri akan melimpahkan beras perkaranya ke kita termasuk rekomendasinya. Penyidik Penyidik Bidang Propam Polda Metro akan mempelajarinya dan akan menindaklanjuti arahan Bapak Kapolda untuk melakukan penegakan hukum kepada anggota yang melakukan pelanggaran secara tegas," tutur Zulpan.
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono mengatakan AKP M Fajar ditangkap terkait kasus judi online.
"Iya betul, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online," kata Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Syahardiantono saat dihubungi detikcom, Kamis (1/9).