Polda Metro: Kanit Polsek Penjaringan Perintahkan Anak Buah Terima Uang

Polda Metro: Kanit Polsek Penjaringan Perintahkan Anak Buah Terima Uang

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 01 Sep 2022 21:56 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (Foto: dok. Polda Metro)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menyampaikan hasil pemeriksaan Ropaminal Mabes Polri terhadap Kanit Polsek Penjaringan AKP M Fajar. AKP M Fajar disebut memerintahkan anak buahnya untuk menerima uang dari pelaku judi online.

"Saya baru mendapatkan laporan dari Paminal Propam Mabes Polri. Hasil pemeriksaan Paminal bahwa Kanit Polsek Penjaringan mengetahui dan memerintahkan anggotanya menerima uang," ujar Kombes Zulpan kepada detikcom, Kamis (1/9/2022).

Sementara hasil pemeriksaan terhadap Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini menyatakan sebatas mengetahui dan dilaporkan terkait adanya dugaan pelanggaran Kanit dan 7 anggotanya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau hasil pemeriksaan (terhadap) Kapolsek, dia mengetahui dan dilaporkan," imbuhnya.

AKP Fajar ditangkap pada Senin (29/8), sekitar pukul 13.00 WIB di Polsek Penjaringan. Dia ditangkap bersama tujuh anggotanya dan dipulangkan pada malam harinya.

ADVERTISEMENT

Siap Jalankan Rekomendasi Propam Polri

Lebih lanjut Zulpan menyampaikan Ropaminal Propam Polri akan melakukan gelar perkara dan mengeluarkan rekomendasi hukuman yang akan diberikan kepada AKP M Fajar. Polda Metro Jaya saat ini masih menunggu rekomendasi tersebut dari Ropaminal Propam Polri.

"Propam Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan dan tengah melakukan gelar perkara terkait dengan hal itu, baru nanti menerbitkan rekomendasi kepada Polda Metro Jaya. Nantinya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi," katanya.

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono mengatakan AKP M Fajar ditangkap terkait kasus judi online.

"Iya betul, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online," kata Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Syahardiantono saat dihubungi detikcom, Kamis (1/9).

(mea/fjp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads