Hubungan bertetangga penuh dengan cerita, salah satunya ribut yang berujung percekcokan tak berkesudahan. Seperti dikisahkan pembaca detik's Advocate.
Berikut pertanyaan lengkapnya:
Pagi Pak
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terima kasih atas rubrik konsultasi hukumnya.
Jadi anak saya di maki-maki dan dicaci oleh tetangga saya. Sampai saat ini anak saya jadi takut buat keluar rumah. Apakah bisa saya perkarakan tetangga saya?
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada kami.
Pertama, Saudara bisa bermusyawarah secara kekeluargaan menanyakan kepada tetangga maksud perbuatan itu. Lalu dicari solusi bersama.
Kedua, bila tidak ada solusi, bisa meminta mediasi tetangga lain, tokoh masyarakat, atau ketua RT/RW setempat.
Ketiga, langkah hukum yang dapat Saudara lakukan adalah dengan menyampaikan laporan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini kepolisian, dengan menunjukkan bukti-bukti dan saksi. Si tetangga bisa dikenai Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.
Keempat, Anda dapat menghubungi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan hak anak, dengan UU Perlindungan Anak. Tugas KPAI berdasarkan Perpres No 61 Tahun 2016:
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
2. Memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak.
3. Mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak.
4. Menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak.
5. Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak.
6. Melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang perlindungan anak.
7. Memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap UU Pelindungan anak.
Demikian penjelasan kami semoga bermanfaat.
Terima kasih.
Tim pengasuh detik's Advocate
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
(asp/mae)