Pj Gubernur DKI Jakarta masih belum ditentukan. Diketahui, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan berakhir pada 16 Oktober 2022.
Nantinya, Pj Gubernur DKI Jakarta akan menjabat sementara untuk menggantikan posisi Anies Baswedan. Berikut sederet informasi terkini soal Pj Gubernur DKI Jakarta.
Pj Gubernur DKI Jakarta: Apa Itu Pj Gubernur?
Pj memiliki kepanjangan Penjabat. Mengutip dari situs Pemerintah Kabupaten Bone, Penjabat adalah orang yang melakukan jabatan orang lain untuk sementara. Sehingga, Pj Gubernur adalah seseorang yang memegang jabatan Gubernur untuk sementara waktu. Pj Gubernur dipilih ketika kepala daerah telah memasuki masa akhir jabatan, tetapi pilkada belum digelar.
Ada 6 Calon Pj Gubernur DKI Jakarta: 3 dari DPRD, 3 dari Kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Rabu (31/8/2022) mengungkapkan bahwa ada enam calon nama Pj Gubernur DKI Jakarta. Tiga nama berasal dari DPRD dan tiga nama lainnya berasal dari Kemendagri.
"Itu yang kami sudah kerjakan, sekali lagi untuk DKI tahapnya kami sudah kirim surat kepada DPRD DKI, kemarin saya tanda tangani. Nanti dari Kemendagri akan melihat ada mungkin 3 nama, 3 nama (dari) DPRD, 3 nama (dari) Kemendagri," ujar Tito, Rabu (31/8/2022).
Enam nama Pj Gubernur itu nantinya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk disidangkan.
"Kita ajukan ke Pak Presiden, Pak Presiden akan lakukan sidang TPA, yang nanti tentu berkembang apa pun keputusannya," jelas Tito.
Sebelumnya, Tito menyampaikan mekanisme pemilihan Pj Gubernur,.
"Mengenai mekanisme rekrutmen, mengenai mekanisme lebih demokratis tadi seperti apa, apa dibuat pilkada sendiri? Nggak mungkin pilkada penjabat, karena mekanisme kita minta masukan nama dari DPRD," ucap Tito.
"Jadi untuk bupati/wali kota 3 nama dari DPRD, gubernur juga kita hormati (DPRD) sebagai wakil pemerintah pusat di daerah mengajukan 3 nama, Kemendagri juga dapat tampung aspirasi 3 nama," kata Tito, Rabu (31/8/2022).
Dirjen Kemendagri Masuk Bursa Pj Gubernur DKI Jakarta
Anggota DPRD DKI Jakarta Syarif mengatakan banyak sosok lainnya yang bisa dijadikan sebagai Pj Gubernur. Salah satunya, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar.
"Saya mengatakan biasanya presiden tidak mau gaduh-gaduh, nggak mau ribut-ribut. Biasanya salah nebak juga akhirnya yang kita tebak itu siapa dong. Yang penting kan kriterianya dia pejabat ahli madya kemudian ASN. Selain yang tiga itu masih ada, saya sebut. Siapa itu pak? Kan jabatan itu Dirjen, ada Pak Bachtiar," kata Syarif, Rabu (31/8/2022).
Menurut Syarif, Bahtiar memenuhi dua kriteria sebagai Pj Gubernur, di mana Bahtiar adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) sekaligus Pejabat Eselon I. Selain itu, pengalaman Bahtiar di bidang politik dan pemerintahan umum berguna dalam menjaga stabilitas politik di daerah.
Namun, opini soal Bahtiar pantas masuk bursa Pj Gubernur DKI merupakan pendapat pribadinya dan bukan atas nama Partai Gerindra.
Simak video 'Tito Sebut 6 Calon PJ Gubernur DKI Pengganti Anies: 3 DPRD, 3 Kemendagri':
Informasi selanjutnya terkait Pj Gubernur DKI Jakarta dapat dibaca di halaman berikutnya.
(kny/imk)