Berkasus Bikin Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Terancam Kena Patsus

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 01 Sep 2022 08:15 WIB
Gedung Polda Metro Jaya (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Kanit Polsek Penjaringan AKP M Fajar ditangkap Paminal Divisi Propam Polri. AKP M Fajar ditangkap atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya.

Atas pelanggaran tersebut, AKP M Fajar kini diperiksa oleh Propam Polri. AKP M Fajar juga terancam kena patsus (ditempatkan di tempat khusus) selama 20 hari selama menjalani pemeriksaan.

Kapolsek Penjaringan Turut Diperiksa

Kasus yang dilakukan oleh AKP M Fajar ini membuat Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini ikut terseret. Kompol Ratna ikut diperiksa Propam atas pelanggaran anak buahnya itu.

"Kapolsek Penjaringan sedang diperiksa atas penyalahgunaan wewenang anggotanya," kata Fadil Imran saat dihubungi detikcom, Rabu (31/8/2022).

Fadil belum memerinci soal penyalahgunaan wewenang anggota Polsek Penjaringan sehingga membuat Kompol Ratna diperiksa. Namun Fadil menegaskan pemeriksaan Kapolsek Penjaringan tidak terkait kasus narkotika.

"Bukan," ucap Fadil. Dia menjawab apakah Kapolsek Penjaringan diperiksa terkait kasus narkoba.

Pemeriksaan Kapolsek Bagian pembenahan

Lebih lanjut Fadil mengatakan proses pemeriksaan etik Kapolsek Penjaringan masih berlangsung. Dia menyebut hal itu menjadi bagian dari pembenahan di Polda Metro Jaya.

"Ini bagian dari proses pembenahan dan perbaikan," tutur Fadil.

Baca di halaman selanjutnya: AKP M Fajar akan dipatsuskan

Simak juga 'Polda Jateng-Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu Afrika Rp 500 Juta':







(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork