Berkasus, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Bakal Dikurung!

Berkasus, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Bakal Dikurung!

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 31 Agu 2022 14:51 WIB
Gedung Polda Metro Jaya
Gedung Polda Metro Jaya (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M. Fajar dan sejumlah anggotanya ditangkap oleh Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran wewenang. Polda Metro Jaya akan mengambil tindakan tegas kepada AKP Fajar.

"Perintah Pak Kapolda apabila sudah selesai diperiksa oleh Mabes maka Polda Metro akan melakukan tindakan tegas akan dipatsuskan, ditempatkan di tempat rumah tahanan khusus selama 20 hari," Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi detikcom, Rabu (31/8/2022).

Zulpan mengatakan AKP Fajar dan sejumlah anggota reskrim Polsek Penjaringan saat ini masih menjalani pemeriksaan kode etik. Pihak Polda Metro Jaya masih menunggu hasil dari pemeriksaan etik yang dilakukan Mabes Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus AKP Fajar ini juga membuat atasannya, Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini, diperiksa oleh Propam.

"Hasil pemeriksaan dari Mabes akan jadi bahan pertimbangan kita. Kapolsek kan kemarin sudah diperiksa Mabes kemudian dikembalikan lagi. Tapi untuk si Kanitnya belum, masih diperiksa," terang Zulpan.

ADVERTISEMENT

Selain bakal dikurung di tempat khusus, Zulpan mengatakan sanksi etik juga akan diberikan oleh pihak Polda Metro Jaya jika nantinya AKP Fajar terbukti melakukan pelanggaran.

"Polda Metro akan mengambil tindakan tegas sesuai perintah Pak Kapolda kepada anggota yang melakukan pelanggaran akan dilakukan tindakan tegas yang terukur sesuai ketentuan yang ada terkait disiplin dan kode etik anggota Polri," jelas Zulpan.

"Bukan berarti habis patsus berhenti (kasusnya). Patsus itu kan dia diperiksa di tahanan khusus, dia ditahan. Tapi kasusnya tetap berjalan kalau keputusannya harus sidang kode etik dia harus sidang kode etik," tambahnya.

Baca di halaman selanjutnya: Kapolsek Penjaringan diperiksa Propam

Tonton juga Video: Polda Jateng-Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu Afrika Rp 500 Juta

[Gambas:Video 20detik]



Kapolsek Penjaringan Diperiksa Propam

Zulpan juga meluruskan soal kabar Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini ikut ditangkap saat AKP Fajar ditangkap Paminal Polri. Zulpan menegaskan Ratna tidak bersama dengan AKP Fajar ketika jajaran Paminal Polri melakukan penangkapan.

Namun, Kompol Ratna ikut dimintai keterangan terkait penangkapan kepada AKP Fajar. Ratna diperiksa oleh Propam Mabes Polri.

"Kapolseknya nggak ditangkap. Yang ditangkap itu Kanit oleh Tim Paminal Mabes Polri. Kalau Kapolsek tidak ditangkap. Tetapi Kapolseknya setelah penangkapan Kanit ini dimintai keterangan oleh tim dari Paminal Mabes Polri, itu kemarin diambil keterangannya," jelas Zulpan.

Pemeriksaan kepada Kompol Ratna pun telah selesai. Wanita peraih Adhi Makayasa Akpol 2006 ini masih berdinas sebagai Kapolsek Penjaringan hari ini.

Langkah Perbaikan dari Polda Metro

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pun telah angkat suara perihal pemeriksaan kepada Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini. Fadil menyebut Ratna diperiksa karena adanya pelanggaran wewenang yang dilakukan anggotanya.

"Kapolsek Penjaringan sedang diperiksa atas penyalahgunaan wewenang anggotanya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat dihubungi detikcom, Rabu (31/8/2022).

Fadil mengatakan proses pemeriksaan etik Kapolsek Penjaringan menjadi bagian dari pembenahan di Polda Metro Jaya.

"Ini bagian dari proses pembenahan dan perbaikan," tutur Fadil.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads