Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M. Fajar dan sejumlah anggotanya ditangkap oleh Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran wewenang. Polda Metro Jaya akan mengambil tindakan tegas kepada AKP Fajar.
"Perintah Pak Kapolda apabila sudah selesai diperiksa oleh Mabes maka Polda Metro akan melakukan tindakan tegas akan dipatsuskan, ditempatkan di tempat rumah tahanan khusus selama 20 hari," Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi detikcom, Rabu (31/8/2022).
Zulpan mengatakan AKP Fajar dan sejumlah anggota reskrim Polsek Penjaringan saat ini masih menjalani pemeriksaan kode etik. Pihak Polda Metro Jaya masih menunggu hasil dari pemeriksaan etik yang dilakukan Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus AKP Fajar ini juga membuat atasannya, Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini, diperiksa oleh Propam.
"Hasil pemeriksaan dari Mabes akan jadi bahan pertimbangan kita. Kapolsek kan kemarin sudah diperiksa Mabes kemudian dikembalikan lagi. Tapi untuk si Kanitnya belum, masih diperiksa," terang Zulpan.
Selain bakal dikurung di tempat khusus, Zulpan mengatakan sanksi etik juga akan diberikan oleh pihak Polda Metro Jaya jika nantinya AKP Fajar terbukti melakukan pelanggaran.
"Polda Metro akan mengambil tindakan tegas sesuai perintah Pak Kapolda kepada anggota yang melakukan pelanggaran akan dilakukan tindakan tegas yang terukur sesuai ketentuan yang ada terkait disiplin dan kode etik anggota Polri," jelas Zulpan.
"Bukan berarti habis patsus berhenti (kasusnya). Patsus itu kan dia diperiksa di tahanan khusus, dia ditahan. Tapi kasusnya tetap berjalan kalau keputusannya harus sidang kode etik dia harus sidang kode etik," tambahnya.
Baca di halaman selanjutnya: Kapolsek Penjaringan diperiksa Propam
Tonton juga Video: Polda Jateng-Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu Afrika Rp 500 Juta