Tak Diundang Rekonstruksi, Pihak Brigadir J Singgung Transparansi Kapolri

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 30 Agu 2022 16:43 WIB
Tim kuasa hukum Brigadir J tak diizinkan mengikuti jalannya rekonstruksi. Mereka berencana melaporkan hal tersebut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga DPR. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Polri mengatakan pihak pengacara Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memang tidak diundang ke rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua yang digelar hari ini. Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengaku datang atas janji transparansi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan mengundang semua pihak.

"Bapak Kapolri mengatakan transparan dan diundang semua pihak, termasuk penasehat hukum tersangka demikian juga penasihat hukum korban atau pengacara korban, tapi faktanya kami sampai dengan detik ini tidak dapat surat undangan atau surat panggilan pun," kata pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Kamaruddin mengatakan pihaknya hadir di rekonstruksi karena mendengar pidato Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, kuasa hukum Brigadir J selaku kuasa hukum korban seharusnya diperbolehkan mengikuti rekonstruksi tersebut.

"Tapi karena kami mendengar pidato Kapolri, maka kami datang, ternyata memang benar kami sampai di sini tidak boleh lihat. Jadi kalau cuma duduk-duduk di luar ya biarlah wartawan aja yang mewakili kita," ujarnya.

Kemudian, pengacara Brigadir J lainnya, Jhonson Panjaitan, mengatakan pihaknya memilih meninggalkan rekonstruksi tersebut. Dia menyebut pihaknya tetap mengamati rekonstruksi itu meski tidak secara langsung di lokasi.

"Jadi daripada kami nanti marah-marah lebih baik kami pulang dan mengamati saja," ujar Jhonson.

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengaku kecewa karena tidak diizinkan mengikuti rekonstruksi pembunuhan Yosua hari ini. Polri mengatakan pengacara keluarga Yosua memang tidak diundang untuk rekonstruksi.

"(Pengacara Brigadir J) tidak diundang, jadi yang sudah disampaikan Pak Dirtipidum sudah sangat jelas. Yang rekonstruksi ini untuk membuat terang benderang suatu peristiwa pidana, oleh karenanya yang diundang, yang dihadirkan siapa? Adalah lima tersangka dan para saksi yang terlibat langsung dalam suatu peristiwa," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(maa/maa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork