Polri: Pengacara Brigadir Yosua Tidak Diundang Ikuti Rekonstruksi

Polri: Pengacara Brigadir Yosua Tidak Diundang Ikuti Rekonstruksi

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 30 Agu 2022 16:10 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Rizky-detikcom)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Rizky/detikcom)
Jakarta -

Pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengaku kecewa karena tidak diizinkan mengikuti rekonstruksi pembunuhan Yosua hari ini. Polri mengatakan pengacara keluarga Yosua memang tidak diundang untuk rekonstruksi.

"(Pengacara Brigadir J) tidak diundang, jadi yang sudah disampaikan Pak Dirtipidum sudah sangat jelas. Yang rekonstruksi ini untuk membuat terang benderang suatu peristiwa pidana, oleh karenanya yang diundang, yang dihadirkan siapa? Adalah lima tersangka dan para saksi yang terlibat langsung dalam suatu peristiwa," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Dedi mengatakan rekonstruksi itu diawasi oleh pengawas eksternal. Di antaranya Komnas HAM, jaksa penuntut umum (JPU), Kompolnas, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada dari jaksa penuntut umum, pengawas eksternal semuanya lengkap hadir. Dari Komnas HAM hadir, dari Kompolnas hadir, dan dari LPSK mendampingi langsung untuk seluruh rangkaian adegan yang diperagakan di dua TKP," ujarnya.

Pengacara Brigadir Yosua Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi

Kamaruddin Simanjuntak sebelumnya mengaku kecewa terkait rekonstruksi pembunuhan di rumah Irjen Ferdy Sambo. Kamaruddin kecewa lantaran tak diperbolehkan mengikuti rekonstruksi tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kami sudah datang pagi-pagi, bahkan pukul 08.00 WIB sudah di sini. Ternyata, kami sudah di sini menunggu sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. Kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan sebagainya," kata Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan di Jl Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak Video: Polri Ungkap Alasan Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikut Rekonstruksi

[Gambas:Video 20detik]



Kamaruddin mengatakan seharusnya pengacara korban diperbolehkan mengikuti jalannya rekonstruksi. Dia menyayangkan timnya tak diperbolehkan mengikuti rekonstruksi.

"Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat. Jadi ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan di dalam kami juga nggak tahu. Daripada kami hanya duduk-duduk saja tidak ada gunanya mending kami pulang," tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian-lah yang tak mengizinkan pihaknya mengikuti rekonstruksi. Tim pengacara Brigadir Yosua kemudian memilih meninggalkan rumah pribadi Ferdy Sambo.

"Harus boleh lihat untuk transparansi. Kita kan pengacara korban, harusnya boleh lihat apakah itu betul atau tidak, kan begitu. Tapi tadi Dirtipidum pakai acara pokoknya tak boleh lihat," ucapnya.

"Saya akan berbicara sama presiden dan/atau oleh salah satu menkonya. Saya akan bicarakan ini. Rencana dalam waktu minggu ini. Saya tadi sudah komunikasi, berarti harus ada ini yang segera diberhentikan dari jabatannya," tambahnya.

Dalam kasus ini, ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads