Pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengaku kecewa karena tidak diizinkan mengikuti rekonstruksi pembunuhan Yosua hari ini. Polri mengatakan pengacara keluarga Yosua memang tidak diundang untuk rekonstruksi.
"(Pengacara Brigadir J) tidak diundang, jadi yang sudah disampaikan Pak Dirtipidum sudah sangat jelas. Yang rekonstruksi ini untuk membuat terang benderang suatu peristiwa pidana, oleh karenanya yang diundang, yang dihadirkan siapa? Adalah lima tersangka dan para saksi yang terlibat langsung dalam suatu peristiwa," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Dedi mengatakan rekonstruksi itu diawasi oleh pengawas eksternal. Di antaranya Komnas HAM, jaksa penuntut umum (JPU), Kompolnas, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Ada dari jaksa penuntut umum, pengawas eksternal semuanya lengkap hadir. Dari Komnas HAM hadir, dari Kompolnas hadir, dan dari LPSK mendampingi langsung untuk seluruh rangkaian adegan yang diperagakan di dua TKP," ujarnya.
Pengacara Brigadir Yosua Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi
Kamaruddin Simanjuntak sebelumnya mengaku kecewa terkait rekonstruksi pembunuhan di rumah Irjen Ferdy Sambo. Kamaruddin kecewa lantaran tak diperbolehkan mengikuti rekonstruksi tersebut.
"Kami sudah datang pagi-pagi, bahkan pukul 08.00 WIB sudah di sini. Ternyata, kami sudah di sini menunggu sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. Kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan sebagainya," kata Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan di Jl Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: Polri Ungkap Alasan Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikut Rekonstruksi
(haf/haf)