KPK telah melimpahkan berkas perkara Dandan Jaya Kartika ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Dandan Jaya Kartika merupakan penyuap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
"Hari ini, dilimpahkan berkas perkara terdakwa Dandan Jaya Jartika selaku pemberi suap Wali Kota Yogyakarta ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta," kata juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).
Status penahanan Dandan menjadi wewenang majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi. Nantinya, KPK akan menunggu penunjukan hakim serta hari persidangan Dandan.
"Tentu status penahanan dari terdakwa ini, saat ini telah beralih ke penahanan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi. Untuk sementara dititipkan di rutan KPK," terangnya.
"Sambil menunggu hari sidang dan penetapan penunjukan majelis hakim, serta penahanannya nanti kita update lagi perkembangannya" tutup Ali.
Dalam perkara ini, Dandan Jaya Kartika bersama dengan Oon Nusihono selaku Vice President PT Summarecon Agung ditetapkan sebagai pemberi suap pengajuan izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro, Yogyakarta.
Dandan Jaya Kartika dan Oon Nusihono diduga melakukan komunikasi dan pendekatan secara intens kepada Haryadi Suyuti. Pada saat itu, ada perizinan keduanya terkendala lantaran beberapa syarat belum lengkap.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
(rfs/rfs)