KPK menetapkan seorang tersangka baru di kasus dugaan suap pengurusan izin apartemen di Pemkot Yogyakarta. KPK lebih dulu menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tersangka baru tersebut merupakan Direktur PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika. Dia sempat diperiksa KPK sebagai saksi.
Pantauan detikcom di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pukul 17.28 WIB, Jumat (22/7/2022), Dandan terlihat turun dari ruang pemeriksaan penyidik.
Dia turun mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Tangannya terlihat diborgol.
Perkara ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Yogyakarta. KPK kemudian menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin apartemen di Yogyakarta.
Selain Haryadi, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya. Adapun tiga tersangka tersebut adalah:
Tersangka pemberi:
- Vice President Real Estate PT SA Tbk (Summarecon Agung), Oon Nusihono
Tersangka penerima:
- Wali Kota Yogyakarta 2017-2022, Haryadi Suyuti
- Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana
- Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono.
Simak juga video 'Geledah Kantor Wali Kota Yogyakarta, KPK Sita Dokumen IMB':
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT