Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto telah diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen maladministrasi terkait perusahaan tambang. Sidang tuntutan Hery akan digelar pada Kamis, 24 September mendatang.
"Pembuktian sudah selesai, selanjutnya kita ke tuntutan. Oleh karena Minggu depan saya sepertinya ada dinas luar. Jadi saya tunda 2 Minggu, ya. Hari Kamis tanggal 24 September, ya. Dan kami harap, kami harap, kami berharap ya, Minggu depan sudah tidak ada penundaan, sudah siap untuk tuntutan," kata ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dwi berharap jaksa sudah siap dengan surat tuntutannya di dua pekan lagi. Ia pun berharap tidak ada penundaan sidang.
"Jadi, hari Kamis tanggal 24 September 2026 untuk tuntutan dari penuntut umum," ujar hakim.
Sebelumnya, Hery Susanto didakwa menerima suap uang dan rumah senilai total Rp 4,8 miliar pada 2013-2025. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Hery menyatakan ada maladministrasi dalam perhitungan kewajiban bayar perusahaan nikel yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu, menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6).
Simak juga video 'Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang-Rumah Rp 4,8 M':
(mib/eva)









































