Polisi Setop Penyelidikan Kasus Guru Aniaya Murid SMKN 1 Jakarta

Polisi Setop Penyelidikan Kasus Guru Aniaya Murid SMKN 1 Jakarta

Silvia Ng - detikNews
Rabu, 24 Agu 2022 12:48 WIB
Kapolsek Sawah Besar AKP Patar Bona (kiri) dan Wakepsek SMKN 1 Jakarta Siti Hajar (kanan) menjelaskan kasus guru aniaya murid selesai secara kekeluargaan.
Kapolsek Sawah Besar AKP Patar Bona (kiri) dan Wakepsek SMKN 1 Jakarta Siti Hajar (kanan) menjelaskan kasus guru aniaya murid selesai secara kekeluargaan. (Silvia Ng/detikcom)
Jakarta -

Kasus penganiayaan oknum guru SMKN 1 Jakarta terhadap salah satu muridnya diselesaikan secara damai. Polisi menyatakan kasus ini kini telah dihentikan setelah korban mencabut laporannya.

"Iya kemarin jam 3 sore pencabutan laporan polisi dari pihak korban didampingi orang tua korban," kata Kapolsek Sawah Besar AKP Patar Bona kepada wartawan di SMKN 1 Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

"Jadi sudah kita hentikan laporan polisi tersebut tidak kita tindaklanjuti lagi. Kemudian juga sudah ada surat pernyataan damai bersama," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bona mengatakan pencabutan laporan ini dilakukan lantaran kedua pihak bersepakat untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan. Diketahui, kedua pihak membuat kesepakatan damai yang dibuat di sekolah dan dibawa ke Polsek Sawah Besar.

"Membuat surat pernyataan damai bersama, yang intinya isi dari surat damai tersebut bahwa kedua belah pihak saling meminta maaf. Kemudian mengakui kesalahannya, dari pihak guru pun sudah berjanji tidak akan melakukan perbuatan tersebut dan ke depan tidak ada lagi saling menuntut," jelas Bona.

ADVERTISEMENT

Hal senda diungkapkan oleh Wakil Kepala SMKN 1 Jakarta Siti Hajar. Siti mengatakan pihak murid dan oknum guru yang melakukan penganiayaan bersepakat untuk damai.

"Alhamdulillah sudah kita selesaikan kemarin dengan cara kekeluargaan dan kami (pihak sekolah) dengan pihak pelapor sudah membuat kesepakatan-kesepakatan yang sudah kita sepakati. Dan korban sudah bisa kembali ke sekolah," kata Siti Hajar.

Lihat juga video 'Siswa di Manado Ditampar Guru, Ortu Laporkan ke Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Korban Kembali Sekolah

Siti menjelaskan korban sempat tidak masuk sekolah lantaran perlu melakukan pengobatan. Korban akan segera kembali untuk bersekolah seperti biasa jika tidak ada jadwal berobat.

"Kalau sekolah ya sekolah seperti biasa sesuai dengan jadwal, tapi kalau di hari itu dia harus berobat ya kita izinkan, enggak ada masalah," ujar dia.

Siti menyebutkan pula guru olahraga berinisial H hari ini sudah kembali mengajar sesuai instruksi Kepala SMKN 1 Jakarta.

"Kemarin enggak mengajar, baru hari ini karena memang sudah diizinkan kepala sekolah," ungkapnya.

Kedua belah pihak diketahui sudah saling memaafkan sembari disaksikan dewan guru, serta Dinas Pendidikan. Orang tua korban juga hadir dalam proses mediasi tersebut.

"Kalau korban dengan guru (pelaku) tidak ada kesepakatan selain kemarin sudah ada permohonan maaf dari yang pelaku maupun korbannya langsung di depan dewan guru disaksikan juga dari Dinas (Pendidikan)," jelas Siti.

"Kemudian, kami juga langsung ke anak-anak, perwakilan dari siswa sudah dilakukan. Jadi setelah itu tidak ada kesepakatan-kesepakatan, sudah selesai," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads