KPK Kembali Ngegas Usut Eks Bos Petral di Kasus Mafia Migas

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 24 Agu 2022 05:32 WIB
Gedung KPK. (Andhika Prasetya/detikcom)
Jakarta -

Perkara mafia migas yang membelit mantan bos Pertamina Energy Trading Ltd atau Petral memasuki lembaran baru. Kasus tersebut kini kembali diusut oleh KPK.

Dirangkum detikcom, Rabu (24/8/2022), Petral yang merupakan anak usaha Pertamina itu sejatinya sudah sejak 2015 dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Empat tahun setelahnya KPK mulai mengusut mafia di dalamnya dengan menjerat Bambang Irianto selaku bos Petral saat itu sebagai tersangka.

Waktu berlalu dan kasus ini seolah hilang ditelan bumi. Kini publik kembali diingatkan bila perkara itu masih diusut dengan adanya pemeriksaan seorang saksi pada hari kemarin.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK atas nama Sani Dinar Saifuddin sebagai pegawai PT Pertamina (Persero)," ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (23/8).

Sani Dinar sedianya dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Bambang Irianto. Ali sendiri belum bicara banyak mengenai materi pemeriksaan perkara ini.

Alasan KPK Bongkar Lagi Kasus Mafia Migas di Petral

Lantas, apa alasan KPK kembali mengusut perkara ini? Ali Fikri menyebut pengusutan ini merupakan salah satu komitmen KPK untuk menuntaskan tunggakan perkara yang dimiliki KPK. Khususnya, perkara lama yang telah memiliki tersangka.

"Tentu bagian dari komitmen kami untuk menuntaskan seluruh tunggakan perkara yang telah lama diumumkan tersangkanya," kata Ali.

Ali mengatakan pengusutan kasus ini bakal berdampak terhadap kepastian hukum. Selain itu, penuntasan perkara juga dapat memberikan keadilan dan menjunjung nilai hak asasi manusia.

"Juga demi kepastian hukum, keadilan dan menjunjung hak asasi manusia," ucapnya.

Merawat Ingatan Perkara Mafia Migas

Menilik ke belakang tepatnya September 2014 merupakan awal mula KPK menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka. Kala itu Bambang Irianto dijerat KPK dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Utama Petral dan Managing Director Petamina Energy Service (PES) periode 2009-2013. KPK menduga praktik mafia migas sebetulnya dilakukan PES, sedangkan Petral diposisikan sebagai 'paper company'. Petral berkedudukan hukum di Hong Kong, dan PES berkedudukan hukum di Singapura.

Gara-gara mafia migas, impor minyak dan BBM yang dilakukan Pertamina menjadi tidak efisien lantaran ada 'perantara' yang mencari rente. Hasil audit forensik yang pernah diungkap Menteri ESDM terdahulu, Sudirman Said, menunjukkan adanya transaksi tidak jelas senilai USD 18 miliar dalam transaksi jual beli minyak mentah dan BBM oleh Petral.

"KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni BTO (Bambang Irianto)," kata Laode M Syarif yang dulu masih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).

Lihat juga video 'Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi, Ini Perannya di Kasus Migas':



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:




(fas/rfs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork