KPK Kembali Ngegas Usut Eks Bos Petral di Kasus Mafia Migas

KPK Kembali Ngegas Usut Eks Bos Petral di Kasus Mafia Migas

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 24 Agu 2022 05:32 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK. (Andhika Prasetya/detikcom)
Jakarta -

Perkara mafia migas yang membelit mantan bos Pertamina Energy Trading Ltd atau Petral memasuki lembaran baru. Kasus tersebut kini kembali diusut oleh KPK.

Dirangkum detikcom, Rabu (24/8/2022), Petral yang merupakan anak usaha Pertamina itu sejatinya sudah sejak 2015 dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Empat tahun setelahnya KPK mulai mengusut mafia di dalamnya dengan menjerat Bambang Irianto selaku bos Petral saat itu sebagai tersangka.

Waktu berlalu dan kasus ini seolah hilang ditelan bumi. Kini publik kembali diingatkan bila perkara itu masih diusut dengan adanya pemeriksaan seorang saksi pada hari kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK atas nama Sani Dinar Saifuddin sebagai pegawai PT Pertamina (Persero)," ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (23/8).

Sani Dinar sedianya dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Bambang Irianto. Ali sendiri belum bicara banyak mengenai materi pemeriksaan perkara ini.

ADVERTISEMENT

Alasan KPK Bongkar Lagi Kasus Mafia Migas di Petral

Lantas, apa alasan KPK kembali mengusut perkara ini? Ali Fikri menyebut pengusutan ini merupakan salah satu komitmen KPK untuk menuntaskan tunggakan perkara yang dimiliki KPK. Khususnya, perkara lama yang telah memiliki tersangka.

"Tentu bagian dari komitmen kami untuk menuntaskan seluruh tunggakan perkara yang telah lama diumumkan tersangkanya," kata Ali.

Ali mengatakan pengusutan kasus ini bakal berdampak terhadap kepastian hukum. Selain itu, penuntasan perkara juga dapat memberikan keadilan dan menjunjung nilai hak asasi manusia.

"Juga demi kepastian hukum, keadilan dan menjunjung hak asasi manusia," ucapnya.

Merawat Ingatan Perkara Mafia Migas

Menilik ke belakang tepatnya September 2014 merupakan awal mula KPK menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka. Kala itu Bambang Irianto dijerat KPK dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Utama Petral dan Managing Director Petamina Energy Service (PES) periode 2009-2013. KPK menduga praktik mafia migas sebetulnya dilakukan PES, sedangkan Petral diposisikan sebagai 'paper company'. Petral berkedudukan hukum di Hong Kong, dan PES berkedudukan hukum di Singapura.

Gara-gara mafia migas, impor minyak dan BBM yang dilakukan Pertamina menjadi tidak efisien lantaran ada 'perantara' yang mencari rente. Hasil audit forensik yang pernah diungkap Menteri ESDM terdahulu, Sudirman Said, menunjukkan adanya transaksi tidak jelas senilai USD 18 miliar dalam transaksi jual beli minyak mentah dan BBM oleh Petral.

"KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni BTO (Bambang Irianto)," kata Laode M Syarif yang dulu masih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).

Lihat juga video 'Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi, Ini Perannya di Kasus Migas':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Bambang Irianto pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bambang Irianto mulai masuk gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Selasa (5/11/2019). Dia diperiksa KPK sebagai tersangka, terlihat keluar pukul 17.30 WIB sore. Bambang menyatakan proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK sangat profesional. Dia diperiksa berkaitan dengan tugasnya sebagai Vice President serta Managing Director Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES). Dia mengaku belum ditanya soal duit USD 2,9 juta yang diduga sebagai suap untuknya.

"Masih belum (soal ada penerimaan uang USD 2,9 juta) masih tupoksi. Didalami tupoksi saya saja sebagai VP dan Managing Director," kata Bambang saat keluar KPK.

Namun Bambang Irianto belum ditahan sejak saat itu. Perkara ini seolah mandek karena belum berlanjut ke meja hijau.

Duduk Perkara Mafia Migas di Petral

Bambang Irianto ditetapkan tersangka karena diduga menerima duit suap USD 2,9 juta lewat perusahaan yang didirikannya di British Virgin Island, yakni SIAM Group Holding Ltd. Duit itu diduga diberikan ke Bambang karena membantu mengamankan jatah Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.

PES disebut KPK seharusnya mengacu pada pedoman yang menyebutkan penetapan penjual atau pembeli yang akan diundang untuk ikut dalam competitive bidding atau direct negotiation mengacu pada aturan PT Pertamina (Persero) dengan urutan prioritas: NOC (National Oil Company), Refiner/Producer, dan Potential Seller/Buyer.

Namun, pada kenyataannya, tidak semua perusahaan yang terdaftar pada Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) PES diundang mengikuti tender di PES.

Bambang bersama sejumlah pejabat PES diduga menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender, salah satunya National Oil Company (NOC), yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina (Persero) adalah Emirates National Oil Company (ENOC).

Namun KPK menduga ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerja sama dengan National Oil Company agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari Kernel Oil.

Awalnya, dengan target menciptakan ketahanan nasional di bidang energi, PT Pertamina (Persero) membentuk fungsi Integrated Supply Chain (ISC). Fungsi ini bertugas melaksanakan kegiatan perencanaan, pengadaan, tukar-menukar, penjualan minyak mentah, intermedia, serta produk kilang untuk komersial dan operasional.

Untuk mendukung target tersebut, PT Pertamina (Persero) mendirikan beberapa perusahaan subsidiari yang dimiliki dan dikendalikan penuh, yakni Pertamina Energy Trading Limited (Petral), yang berkedudukan hukum di Hong Kong; dan Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES), yang berkedudukan hukum di Singapura. Petral tidak punya kegiatan bisnis pengadaan dan penjualan yang aktif.

Sedangkan PES menjalankan kegiatan bisnis utama, yaitu pengadaan dan penjualan minyak mentah dan produk kilang di Singapura untuk mendukung perusahaan induknya yang bertugas menjamin ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) secara nasional.

Kepala Biro Humas KPK saat itu Febri Diansyah memberikan keterangan secara terpisah, pihaknya menelusuri aliran duit yang berkaitan dengan kasus suap tersebut. KPK juga menemukan banyak bukti berupa dokumen lintas negara dalam perkara ini. Febri menyebut kasus dugaan suap perdagangan minyak ini memiliki kemiripan dengan kasus yang menjerat eks Dirut PT Garuda Emirsyah Satar.

"Dalam kasus ini sangat banyak bukti-bukti berupa dokumen-dokumen, dokumen yang sifatnya lintas negara. Itu juga perlu dipelajari secara lebih intens karena kerumitan kasus ini juga tak kalah rumit dengan kasus Garuda yang kemarin sudah tangani dan dalam waktu dekat bisa kami selesaikan," tutur Febri.

Halaman 2 dari 2
(fas/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads