Tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi, kini ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Surya Darmadi juga punya jejak diburu KPK sejak 2019.
Berdasarkan catatan detikcom, Selasa (16/8/2022), Surya Darmadi dijerat sebagai tersangka sejak 2019 melalui pengembangan kasus yang diusut KPK dari perkara yang sebelumnya membelit mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Annas Maamun sendiri terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada September 2014. Seorang lain yang juga dijerat kala itu adalah Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian KPK mengembangkan penyidikan hingga menjerat korporasi dan dua tersangka lagi. Korporasi yang dijerat sebagai tersangka adalah PT Palma Satu. Sedangkan 2 tersangka lainnya adalah Suheri Terta sebagai Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi sebagai pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dan menetapkan 3 pihak sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK saat itu Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2019).
Duduk Perkara
Awalnya Annas menerima Surat Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan. Dalam surat itu Zulkifli Hasan selaku Menteri Kehutanan saat itu membuka kesempatan pada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodasi melalui pemerintah daerah.
"Tersangka SRT (Suheri Terta) yang mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group mengirimkan surat pada Gubernur Riau Annas Maamun yang pada pokoknya meminta Gubernur Riau mengakomodasi lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam RTRW Provinsi Riau," ucap Syarif.
Setelahnya Surya diduga menawarkan Annas uang Rp 8 miliar melalui Gulat bila area perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan. Annas menyetujuinya.
"Perusahaan yang mengajukan permintaan pada Gubernur Riau Annas Maamun yaitu PT Palma Satu Dkk tersebut diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro. SUD (Surya Darmadi) diduga juga merupakan beneficial owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. SRT (Suheri Terta) merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan SUD, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini," kata Syarif.
Surya Darmadi
Sejak saat itu, Surya Darmadi menghilang bak ditelan bumi. Janji-janji KPK untuk terus meringkus para buronan termasuk Surya Darmadi tak terbukti.
"Terhadap DPO yang hingga saat ini belum ditemukan, KPK masih terus melakukan berbagai upaya agar para DPO tersebut dapat ditemukan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango pada akhir Desember 2020.
Hal senada disampaikan Karyoto selaku Deputi Bidang Penindakan KPK. Karyoto menyinggung soal anggapan bahwa KPK terlihat diam terhadap para buron KPK itu.
Tonton video 'Fakta-fakta Kasus Korupsi Surya Darmadi':
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya: