KPK Terbitkan SP3 Kasus Surya Darmadi Usai PK Suheri Tetra Dikabulkan MA

KPK Terbitkan SP3 Kasus Surya Darmadi Usai PK Suheri Tetra Dikabulkan MA

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 13 Agu 2024 18:51 WIB
Terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi, marah-marah ketika masuk ke ruang sidang. Dia sempat melempar sejumlah kertas. (Yogi Ernes/detikcom)
Surya Darmadi (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara bos PT Duta Palma, Surya Darmadi (SD) dalam kasus dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau. KPK mengatakan SP3 itu telah diterbitkan sejak Juni.

"KPK pada bulan Juni sudah mengeluarkan keputusan pimpinan untuk menghentikan perkara atas nama SD," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2024).

Tessa menjelaskan, SP3 dikeluarkan usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta dalam perkara tersebut. Adapun novum yang diajukan adalah salah satu saksi Annas Maamun yang menderita berbagai penyakit yaitu pelupa atau sindroma geriatri jenis dimensia yang dinilai sangat berpengaruh terhadap ingatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini merupakan konsekuensi logis dari putusan PK dari salah satu terdakwa Saudara ST yang dikabulkan. Di mana hakim memutuskan Saudara ST ini bebas. Jadi, akibat dari putusan hakim tersebut, PK tersebut sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan KPK," kata Tessa.

"Atas putusan bebas dari Saudara ST, tindak lanjutnya adalah KPK mengeluarkan keputusan pimpinan untuk menghentikan proses penyidikan untuk saudara SD," tambahnya.

ADVERTISEMENT

PK Suheri Tetra Dikabulkan MA

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta dalam kasus korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau. Suheri meyakinkan hakim agung dengan menggunakan novum keterangan saksi yang mengidap penyakit pikun.

"Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali yang dikemukakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dengan dalil ditemukannya Bukti PPK-1, Bukti PPK-2 dan Bukti PPK-3 terkait dengan kondisi kesehatan Saksi Annas Maamun sebagai suatu keadaan yang baru, padahal dalam persidangan yaitu dalam Nota Pembelaan/Pleidoi Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana sudah disampaikan mengenai kondisi kesehatan Saksi Annas Maamun adalah pikun, pelupa dan sakit-sakitan, sehingga keterangan yang diberikan oleh Saksi Annas Maamun tidak bersifat menentukan karena itu bukan merupakan novum sebagaimana ketentuan Pasal 263 Ayat (2) huruf a KUHAP," bunyi pertimbangan materiil pada putusan PK Suheri yang dilihat di situs MA, Selasa (13/8).

Selain novum yang menyatakan Annas Maamun pikun, Suheri juga menyerahkan novum lainnya seperti keterangan saksi lainnya. Novum itu juga sedikit menjelaskan rangkaian kasus alih fungsi hutan di Riau.

Oleh karena itu, MA mengabulkan PK yang diajukan Suheri Terta. Dia juga dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.

Simak juga Video: Warga Kembali Desak KPK Cek Dugaan Korupsi PD Migas Kota Bekasi

[Gambas:Video 20detik]



(ial/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads