Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan tarif integrasi transportasi TransJakarta, MRT, dan LRT maksimum Rp 10 ribu. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menuturkan pihaknya bakal melakukan sosialisasi ketentuan tarif integrasi selama sebulan ke depan.
"Paling lambat kami akan melakukan sosialisasi satu bulan ke depan," kata Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis (11/8/2022).
Syafrin optimistis sosialisasi dapat meningkatkan jumlah penumpang angkutan umum saat ini. Sejauh ini, dia melaporkan jumlah pengguna tiga mode transportasi tersebut sudah cukup masif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika melihat ridership saat ini tentu untuk 3 moda yang ada di Jakarta itu cukup masif. Saat ini untuk TJ kisarannya sekitar 650-700 ribu penumpang, MRT rata-rata sekarang 60 ribuan (penumpang)," ujarnya.
"Artinya dengan masifnya masyarakat yang menggunakan layanan angkutan umum yang terintegrasi maka kami juga harus masif melakukan sosialisasi dan juga harus diupayakan menjangkau seluruh pengguna, tentu untuk itu sosialisasi butuh waktu," tambahnya.
Syafrin menuturkan saat ini sistem integrasi transportasi berlaku di seluruh stasiun MRT Jakarta, LRT Jakarta, seluruh Halte TransJakarta rute BRT, serta sebagian Halte TransJakarta non-BRT.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Tarif Integrasi LRT-MRT-TransJ Maksimum Rp 10 Ribu
Untuk diketahui, tarif maksimum integrasi TransJakarta, MRT, dan LRT sebesar Rp 10 ribu. Untuk pengguna layanan integrasi ini, penumpang wajib melakukan tap in dan tap out.
Biaya awal tarif integrasi ini akan dikenai Rp 2.500. Selanjutnya, akan dikenai tarif Rp 250 per kilometer.
"Maksimum waktu tempuh dalam satu kali perjalanan untuk jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud selama 180 menit," demikian isi Kepgub Anies.
Di Kepgub Anies juga dijelaskan, jika dalam satu kali perjalanan memakan waktu lebih dari 180 menit, selain kena tarif maksimum, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya.
(taa/jbr)