Tarif integrasi transportasi umum di Jakarta sudah diberlakukan mulai hari ini. Tarif maksimum hanya Rp 10 ribu.
Biaya awal tarif integrasi ini akan dikenai Rp 2.500. Selanjutnya akan dikenai tarif Rp 250 per kilometer. Pemprov DKI menetapkan tarif maksimum integrasi untuk TransJakarta, MRT, dan LRT.
Pengguna layanan tarif integrasi tersebut untuk saat ini diwajibkan menggunakan aplikasi JakLingko. PT JakLingko merupakan perusahaan yang mengintegrasikan tiket dan tarif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lewat aplikasi ini, penumpang bisa memilih transportasi apa yang akan digunakan dan berapa tarif yang harus dibayar. Untuk sementara waktu, tarif integrasi ini belum bisa menggunakan kartu elektronik untuk pembayarannya.
Melalui akun Instagram JakLingko, dipaparkan simulasi keliling dari kawasan Jakarta Utara ke Jakarta Selatan menggunakan layanan tarif integrasi. Ongkos yang dikeluarkan tak sampai Rp 10 ribu.
Simulasinya, perjalanan dimulai menggunakan LRT dari Stasiun Pegangsaan Dua ke Stasiun Velodrome. Tarif integrasi yang dikenakan sebesar Rp 4.000 dengan rincian Rp 2.500 tarif awal dan Rp 250 untuk jarak 6 kilometer.
Lalu perjalanan disambung menggunakan TransJakarta dari halte TransJakarta Pemuda ke Halte TransJakarta CSW/ASEAN. Tarifnya Rp 3.000 dengan rincian Rp 250 untuk 12 kilometer.
Selanjutnya disambung lagi menggunakan MRT dari MRT ASEAN ke Lebak Bulus dengan jarak 8 kilometer. Artinya ongkos yang dikeluarkan hanya Rp 2.000.
Dengan jarak tempuh total 26 kilometer, pengguna tarif integrasi hanya mengeluarkan biaya Rp 9.000. Sedangkan dengan tarif normal, ongkos yang dikeluarkan Rp 17.500.
4 Halte TransJ Tarif Integrasi
Kepala Departemen Komunikasi Korporasi TransJakarta Iwan Samariansyah mengatakan sejauh ini baru ada empat halte TransJakarta yang disiapkan untuk mendukung integrasi trasportasi. Di mana saja?
"CSW, Lebak Bulus, Cawang Cikoko dan Juanda," kata Iwan.
Iwan mengatakan saat ini Direksi TransJakarta masih menyiapkan keputusan Direksi (Kepdir) berkaitan integrasi transportasi. Kepdir itu akan menyesuaikan dengan Kepgub Anies nomor 733.
Simak juga 'Anies: Tak Selamanya Polarisasi Adalah Perpecahan':