Pasal yang Hantui Polisi-polisi Perusak TKP Tewasnya Brigadir J

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 10 Agu 2022 18:13 WIB
Foto ilustrasi: Rumah Irjen Ferdy Sambo (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta -

Kasus tewasnya Brigadir J ternyata beda jauh dengan cerita yang sebelumnya disampaikan Polres Jakarta Selatan. Usut punya usut, cerita sebelumnya dihasilkan dari penyelidikan yang tidak profesional. Apakah para oknum yang semula menutupi pembunuhan Brigadir J bakal kena pasal-pasal pidana ini?

Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat adalah ajudan dari Irjen Ferdy Sambo, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. 8 Juli menjadi tanggal tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. 11 Juli atau tiga hari pascakejadian, polisi baru menyampaikan keterangan soal peristiwa itu.

Keterangan lengkap versi pertama dari polisi disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto pada 12 Juli. Saat itu dijelaskannya, terjadi baku tembak antara Brigadir J versus Bharada E. Baku tembak itu menewaskan Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J. (Istimewa)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kasus polisi tembak polisi di rumah Sambo diusut tuntas, tidak ditutup-tutupi, dan transparan.

Jumpa pers Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8) kemarin mengungkap fakta yang beda jauh. Tidak ada baku tembak, yang ada yakni penembakan dari Bharada E ke Brigadir J. Peristiwa 8 Juli itu adalah peristiwa pembunuhan dengan Irjen Sambo sebagai dalangnya.

Selain itu, CCTV rusak diambil dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi menyelidiki apakah ada pelanggaran dalam langkah ini.

Ada pula keterangan dari Kombes Budhi Herdi Susianto (saat masih menjadi Kapolres Jaksel) bahwa Bharada E merupakan penembak nomor satu di Resimen Pelopor Korps Brimob. Narasi itu menguatkan keterangan menangnya Bharada E dalam baku tembak melawan Brigadir J (yang belakangan dinyatkaan tak ada baku tembak). Namun pada perkembangan selanjutnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyatakan Bharada E tidak jago menembak. Justru Brigadir J yang jago menembak.

Ternyata ada yang merusak TKP

Barulah pada Selasa (9/8) kemarin diketahui, ternyata narasi-narasi awal mengenai 'baku tembak' itu adalah hasil olah TKP yang tidak baik. Ada oknum-oknum polisi yang telah merusak TKP.

"Kami mengalami kesulitan karena pada saat pelaksanaan olah TKP awal dilaksanakan tidak profesional, kurang profesional, dan alat bukti pendukung sudah diambil," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, dalam jumpa pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, kemarin.

Lantas, Timsus Polri mendalami kasus tewasnya Brigadir J. Informasi didapat dari intelijen Badan Intelijen dan Keamanan Polri. Ternyata, CCTV yang seharusnya dapat menjadi alat bukti sudah diambil.

"Dijumpai ada beberapa personel yang diketahui mengambil CCTV dan lain-lainnya," kata dia.

Di luar kemungkinan sanksi etik, ada pasal-pasal pidana bagi polisi-polisi yang merusak TKP. Kemungkinan ini diulas oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. Berikut adalah pasal-pasal yang hantui polisi-polisi yang diduga merusak TKP:

Simak Video 'Kapolri Ungkap Olah TKP-Penyerahan Jenazah Brigadir J Tak Profesional':






(dnu/fjp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork