Mahfud Ungkap 28 Anggota Polri Diduga Langgar Etik Bisa Terancam Pidana

Mahfud Ungkap 28 Anggota Polri Diduga Langgar Etik Bisa Terancam Pidana

Karin Nur Secha - detikNews
Selasa, 09 Agu 2022 22:52 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md (Foto: dok Kemenko Polhukam)
Jakarta -

Inspektorat Khusus (Irsus) masih memeriksa 28 anggota Polri yang diduga melanggar etik berkaitan dengan pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Menko Polhukam Mahfud Md menyebut mereka bisa dikenai pidana.

"Tadi sudah dijelaskan oleh Mabes Polri, ini kasus pelanggaran etik, kalau ditemukan pelanggaran etiknya berimpitan dengan pidana," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Plhukam RI, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2022).

Mahfud menyebut, jika mereka terbukti menghilangkan sejumlah alat bukti, bisa terancam pidana. Misalnya, salah satu dari mereka sengaja mencopot CCTV untuk menghilangkan jejak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya sengaja mencopot CCTV untuk hilangnya jejak dan alat bukti, itu bisa ke pidana juga. Yang penting sekarang telurnya sudah pecah, itu yang kita apresiasi dari Polri," jelas Mahfud.

"Soal bukti itu biar dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif, hanya boleh didengar oleh orang dewasa," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, sebanyak 31 anggota Polri diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka yang diduga melanggar kode etik mulai personel Bareskrim Polri hingga Polda Metro Jaya.

"Kami menjelaskan bahwa 31 personel yang melanggar kode etik Polri, dari Bareskrim Polri ada 2 personel, satu pamen dan satu pama. Divpropam Polri ada 21 personel, perwira tinggi 3, perwira menengah 8, perwira pertama 4 personel, bintara 4, dan tamtama 2 personel. Kemudian personel Polda Metro Jaya ada 7 personel, perwira pangkat menengah 4 personel dan perwira pertama 3 personel," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).

Agung mengatakan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan melakukan pengkajian terhadap puluhan personel tersebut. Proses pengkajian terkait pelanggaran kode etik akan dilakukan bersama dengan Divisi Propam Polri.

"Timsus akan melakukan pengkajian gabungan dengan Divpropam Polri terhadap personel-personel yang diduga melakukan kode etik," ujarnya.

Agung menyampaikan, apabila nantinya dalam kajian ditemukan ada pelanggaran pidana, prosesnya akan diserahkan kepada Bareskrim Polri. Namun, jika ditemukan adanya pelanggaran kode etik, akan dilakukan sidang etik.

"Kalau nanti ada unsur pidananya, juga kita limpahkan lagi kepada Bareskrim Polri. Tetapi kalau dilakukan kode etik, Divpropam Polri tentu akan melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut," jelasnya.

(ain/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads