Pasal yang Hantui Polisi-polisi Perusak TKP Tewasnya Brigadir J

Pasal yang Hantui Polisi-polisi Perusak TKP Tewasnya Brigadir J

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 10 Agu 2022 18:13 WIB
Anggota Timsus Polri bersiap meninggalkan rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang ditempati oleh ajudan dan sopirnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara II, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Penjagaan tersebut untuk membantu operasi penggeledahan yang diduga terkait kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo yang dilakukan oleh tim khusus Polri. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Foto ilustrasi: Rumah Irjen Ferdy Sambo (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Pasal-pasal yang menghantui perusak TKP

Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan anggota Polri yang memberikan keterangan salah ke publik di awal kasus tewasnya Brigadir J bisa dijerat pelanggaran etik sekaligus pidana.

"Kalau penjelasannya salah, itu bisa pertama itu bisa dinilai tidak profesional. Nah, nanti itu sudah pasti tidak profesional. Nanti kalau ketemu bahwa itu tidak profesional dan itu sengaja menyembunyikan fakta, itu bisa menjadi pidana. Menjadi pelanggaran etik, antara disiplin dan pidananya, begitu," kata Mahfud Md di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (9/8) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain pasal soal pembunuhan, ada pula pasal soal menghalangi penyelidikan dan merusak barang bukti yang disebut Mahfud Md.

"Mungkin itu (pasal terkait pembunuhan) akan bersambung lagi ke 231, 221, 133, itu tentang menghalangi proses penegakan hukum," kata Mahfud.

ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Mahfud MdMenkopolhukam Mahfud Md Foto: Rakha/detikcom

Berikut adalah pasal-pasal yang dimaksud Mahfud Md:

KUHP

Pasal 133

Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 23.

Pasal 221

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terusmenerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

(2) Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang
derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.

Pasal 231

(1) Barang siapa dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang atau yang dititipkan atas perintah hakim, atau dengan mengetahui bahwa barang ditarik dari situ, menyembunyikannya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2) Dengan pidana yang sama, diancam barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membikin tak dapat dipakai barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang.

(3) Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan salah satu kejahatan itu, atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(4) Jika salah satu perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan barang, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.

Sejumlah polisi sudah dimutasi

Sebelum Sambo ditetapkan sebagai tersangka, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah melakukan mutasi terhadap sejumlah anggota Polri terkait proses penyidikan kasus tewasnya Brigadir J ke Yanma Polri. Salah satu yang dicopot ialah Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam.

Selanjutnya, empat tersangka diumumkan, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf yang merupakan sopir istri Sambo.

Di luar para tersangka, ada daftar polisi yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri seperti tertera pada ST Nomor: 1628/VIII/KEP/2022. Ada Ferdy Sambo sendiri,para bawahannya di Divisi Propam Polri, hingga personel Polres Jakarta Selatan. Kombes Budhi Herdi Susianto juga dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Jaksel.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi menyatakan sebanyak 31 anggota Polri diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus tewasnya Brigadir J. 31 Orang itu berasal dari Bareskrim Polri hingga Polda Metro Jaya.

"Kalau nanti ada unsur pidananya, juga kita limpahkan lagi kepada Bareskrim Polri. Tetapi kalau dilakukan kode etik, Divpropam Polri tentu akan melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut," kata Komjen Agung, Selasa (9/8) kemarin.


(dnu/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads